Kabar Harapan

Memberikan Informasi Terupdate Dalam Negri & Luar Negri

Strategi pengenaan pajak bagi “family office”

Jakarta (ANTARA) – Jumlah high net worth individual and family (HNWI) di Indonesia menunjukkan peningkatan signifikan dalam beberapa tahun terakhir.

Berdasarkan Knight Frank Wealth Report 2023, jumlah orang super kaya (HNWI) di Indonesia pada tahun 2022 diperkirakan mencapai sekitar 171.740 orang. Angka tersebut termasuk orang-orang yang memiliki harta senilai sekitar US$1 juta atau sekitar Rp15,9 miliar, termasuk rumah induknya.

Tak hanya itu, Indonesia juga memiliki banyak Ultra High Net Worth Individuals (UHNWI) atau mereka yang memiliki kekayaan bersih sebesar 30 juta dolar. Diperkirakan jumlah orang kaya gila di Indonesia akan mencapai 600 hingga 700 orang pada tahun 2022.

Pertumbuhan jumlah individu dan keluarga kaya di Indonesia erat kaitannya dengan kemunculan dan perkembangan kantor keluarga di tanah air.

Kantor keluarga merupakan organisasi yang mengelola kekayaan masyarakat tersebut, berdasarkan kebutuhan keluarga kaya untuk mengelolanya secara efisien, efektif, dan berkelanjutan.

Organisasi-organisasi ini memainkan peran penting dalam membantu individu dan keluarga kaya mematuhi undang-undang perpajakan nasional dan internasional dengan cara yang sah dan efisien. Oleh karena itu, dalam kasus Indonesia sebagai sebuah negara, kepatuhan terhadap undang-undang perpajakan, seperti deklarasi aset lintas negara, merupakan prioritas yang harus dipenuhi oleh kantor keluarga.

Oleh karena itu, penting bagi pemerintah Indonesia untuk mempertimbangkan pembuatan undang-undang khusus yang dapat membedakan kantor keluarga dengan lembaga keuangan lainnya, serta memberikan insentif perpajakan yang mendorong transparansi dan kepatuhan. Hal ini diharapkan tidak hanya mendorong pengelolaan perekonomian yang baik, namun juga mengurangi risiko penghindaran pajak yang dapat merugikan keuangan pemerintah.

Pajak Kantor Keluarga

Penerapan perpajakan pada kantor keluarga melibatkan beberapa pertimbangan dan prinsip perpajakan.

Konsep keadilan perpajakan (tax justice) menekankan bahwa organisasi atau individu yang mempunyai kekuatan ekonomi tinggi hendaknya membayar pajak sesuai dengan kekayaannya, sehingga jika dipadukan dengan konsep jabatan keluarga, undang-undang keadilan perpajakan dapat mendorong pembayaran pajak sesuai dengan jumlah kekayaan dan kekayaannya. tanggung jawab sosial keluarga yang sangat kaya.

Kemudian, kebijakan administrasi perpajakan yang efektif berfokus pada peningkatan pajak tanpa mempengaruhi pertumbuhan ekonomi. Di kantor keluarga, metode pengurangan pajak sering digunakan untuk menghemat uang dan mengurangi hilangnya pendapatan, meskipun praktik ini memerlukan batasan yang jelas agar tidak merugikan pemerintah.

Kantor keluarga sering kali memiliki masalah keuangan, yang mencakup aset internasional, investasi, dan investasi. Oleh karena itu, kebijakan perpajakan berbasis risiko bertujuan untuk memastikan bahwa praktik pengelolaan keuangan dilakukan secara sah dan patuh terhadap hukum.

Di beberapa negara, perpajakan kantor keluarga bisa dijadikan pembelajaran. Misalnya, di Amerika Serikat, Family Office diatur secara ketat dalam hal perpajakan. Mereka adalah subjek pajak perusahaan atau sebagai entitas tambahan dengan manfaat ekonomi yang dikenakan pajak berganda (baik di tingkat perusahaan maupun di tingkat individu). Namun, ada juga beberapa insentif yang ditujukan untuk mendorong pengelolaan keuangan yang transparan.

Singapura adalah contoh negara yang berhasil menarik kantor keluarga dengan menawarkan perlakuan pajak yang ramah. Terdapat kebijakan perpajakan yang mendorong pendirian kantor keluarga melalui berbagai insentif, termasuk pembebasan pajak atas pendapatan yang dikelola oleh kantor keluarga, selama mereka berinvestasi di dalam negeri dan mematuhi peraturan keuangan daerah.

Contoh lainnya adalah Swiss. Sebagai negara dengan tradisi panjang dalam pengelolaan kekayaan pribadi, Swiss memiliki undang-undang perpajakan yang memungkinkan fleksibilitas dan keandalan untuk kantor keluarga. Meski tarif pajaknya sangat rendah, namun pengelolaan keuangannya tetap sejalan dengan prinsip transparansi keuangan internasional.

Berdasarkan hasil studi Asian Family Office Association pada tahun 2022, pengelolaan kantor keluarga yang efektif dapat meningkatkan pertumbuhan pendapatan sebesar 15 hingga 20 persen di negara berkembang. Lebih jauh lagi, studi yang dilakukan oleh Price Waterhouse Cooper (PwC) menunjukkan bahwa negara-negara dengan kantor keluarga yang dikenakan pajak mampu menarik lebih banyak investasi asing.

Masalah dan solusi

Indonesia menghadapi beberapa tantangan dalam menentukan kebijakan perpajakan kantor keluarga, termasuk kurangnya peraturan perundang-undangan yang spesifik. Oleh karena itu, tidak ada aturan yang jelas yang membedakan kantor keluarga dengan lembaga keuangan lainnya sehingga dianggap sebagai lembaga swasta.

Tidak diragukan lagi, seiring dengan meningkatnya perekonomian, perpajakan dan kepatuhan menjadi semakin sulit.

Permasalahan berikutnya adalah risiko penggelapan pajak, yang dalam hal ini kantor keluarga dapat menjadi salah satu cara untuk menghindari pajak, apalagi jika tidak dikelola dengan baik. Hal ini juga tidak terlepas dari layanan keuangan yang diberikan oleh kantor keluarga yang luas, mulai dari investasi tradisional hingga aktivitas lain seperti modal ventura, properti, dan filantropi.

Untuk menciptakan kebijakan yang mendukung pertumbuhan kantor keluarga, ada beberapa strategi yang dapat digunakan.

Pertama, adanya pengembangan undang-undang khusus. Pemerintah Indonesia mungkin akan memberlakukan undang-undang untuk membedakan antara kantor keluarga dan entitas lain, serupa dengan negara seperti Singapura. Peraturan ini dapat mencakup batasan modal minimum, persyaratan investasi dan insentif pajak.

Kedua, dengan memberikan insentif perpajakan dari pemerintah, seperti keringanan pajak bagi kantor keluarga yang berinvestasi di sektor-sektor penting atau mengikuti prinsip pengelolaan keuangan yang transparan.

Fase ketiga berupaya meningkatkan kepatuhan pajak dengan berupaya memperbaiki sistem pelaporan pajak, menerapkan teknologi perpajakan, dan melatih masyarakat berpenghasilan tinggi untuk mematuhinya, sehingga semua ini merupakan cara untuk memerangi penghindaran pajak.

Kami percaya bahwa sistem pengelolaan yang tepat dapat menjadi alat penting dalam mengelola perekonomian yang transparan dan kontribusi kekayaan keluarga terhadap perekonomian nasional di Indonesia.

*) Dr. M. Lucky Akbar, S.Sos, M.C adalah Kepala Kantor Pengolahan Data dan Dokumen Pajak di Jambi

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *