Kabar Harapan

Memberikan Informasi Terupdate Dalam Negri & Luar Negri

KPU Jaktim benarkan terjadi pelanggaran di TPS 028 Pinang Ranti

Jakarta (Antara) – Komisi Pemilihan Umum (KPU) Jakarta Timur membenarkan adanya pelanggaran dalam pelaksanaan pemungutan suara di TPS 028 di Kelurahan Pinang Ranti, Kecamatan Makassar, Jakarta Timur pada Rabu (27/11).

Jadi, soal kejadian itu benar. Kemarin dan tadi malam sudah kami periksa. Ada Ketua KPPS dan aparat penegak hukum di TPS 028 Kelurahan Penang Ranti, Kecamatan Makassar, Jakarta Timur. Setelah kami periksa, yang bersangkutan mengiyakan. . . . . ,” kata Komisioner KPU Jakarta Timur Rio Verisa di Jakarta, Kamis.

Dia mengatakan, KPU Jakarta Timur mengadili kedua petugas yang melanggar hukum dan melakukan penipuan.

Rio juga menjelaskan kronologi pelanggaran dan tindakan penipuan.

Berdasarkan pengakuan Ketua KPPS, petugas TPS Pamsung, mereka melakukannya secara sukarela. Tujuannya untuk melaporkan tingginya partisipasi pemilih di TPS, katanya.

Rio membantah ada alasan politis di balik pelanggaran aturan yang dilakukan kedua pejabat tersebut, seperti instruksi khusus dari beberapa pihak.

“Sejauh yang kami cek tadi malam, tidak ada unsur politik dalam hal itu. Jadi, misalnya Ketua KPPS berdalih, kami hanya nyaman-nyaman saja, wajar. Meminta komandan hadir itu partisipasi (pemilih). Tidak benar “Apapun ini pun tidak bisa dibenarkan,” jelasnya.

Ia mengatakan, total ada 19 surat suara yang masuk untuk calon nomor urut 3 Pramono atau Anung-Rano Karno.

“Satu surat suara sudah dimasukkan ke dalam kotak suara. Sedangkan 18 lainnya tidak langsung ditemukan oleh pengawas TPS,” ujarnya.

Ia mengatakan, tindakan tersebut merupakan pelanggaran kode etik yang serius. Karena itu, KPU Jakarta Timur mengambil tindakan drastis dengan memberhentikan dua pejabatnya. Selain itu, mereka tidak diperbolehkan lagi mendaftar sebagai penyelenggara pemilu.

Oleh karena itu, kami memecatnya mulai hari ini. Ketua KPPS juga pejabat Pamsung karena melanggar etika yang kami anggap serius. Yang kedua, kami yakin. Kriteria (pemilihan ulang) tidak termasuk PSU, katanya.

Ia mengatakan, pelanggaran pilkada berdampak pada banyak hal. Pertama, akibat pidana sudah dilimpahkan ke Pusat Penegakan Hukum Terpadu (Gakumdu), Badan Pengawas Pemilu (Bavaslu), Kepolisian, dan Kejaksaan.

KPU Jakarta Timur memastikan menghormati proses yang berjalan di Balai Gakumdu.

Kedua, dampak kode etik yang mencoblos surat suara pasangan calon nomor urut 3 dan memecat dua pejabat yang melakukan kecurangan.

Ketiga, dampak sengketa administratif. Ia mengatakan, semua pihak sepakat untuk menyelesaikannya dalam proses pemungutan suara tingkat upazila.

Keempat, efek PSU. Sejauh ini, KPU Jakarta Timur menilai pelanggaran dan kecurangan tidak memenuhi kriteria Pemungutan Suara Ulang (PSU). Namun, mereka akan menunggu usulan resmi Bawslu.

“Belum ada rekomendasi resmi dari Bawasalu. Sementara itu, sudah kami pelajari dan kami yakin kejadian ini tidak termasuk dalam kategori PSU,” jelas Rio.

Sebuah video hoaks beredar luas di media sosial dan aplikasi pesan singkat WhatsApp. Beberapa orang menduga surat suara di KPU Jakarta Timur ditujukan untuk pasangan calon gubernur dan wakil gubernur Jakarta nomor urut 3, Pramono. Anung-Rano Karno.

Ia membenarkan video tersebut benar adanya karena ia hadir dalam rekaman video yang kini viral di masyarakat.

DKI Jakarta menetapkan tiga pasangan calon Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) DKI Jakarta untuk Gubernur dan Wakil Gubernur KPU.

Ketiga paslon tersebut adalah Riddhawan Kamil-Suswono (RIDO) Nomor Urut 1, Dharma Pongrekun-Kun Vardhan (Dharma-Kun) dan Pramono Anung-Rano Karno (Pram-Doyal) Nomor Urut 3 dari Independen Nomor Urut 2.

Sebanyak 8,2 juta pemilih yang ditetapkan dalam Daftar Pemilih Tetap (DPT) Pilkada Jakarta 2024 akan menggunakan hak pilihnya di 14.835 Tempat Pemungutan Suara (TPS) pada 27 November 2024.

Rangkaian kampanye Pilkada Jakarta akan berlangsung pada 25 September hingga 23 November 2024.

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *