JAKARTA (ANTARA) – Kementerian Luar Negeri RI (Kemlu) bekerja sama dengan KBRI Yangon dan KBRI Bangkok berhasil memfasilitasi pembebasan 21 warga negara Indonesia (WNI) korban perdagangan orang (TPPO). . wilayah, Myanmar.
WNI tersebut tiba di Indonesia pada Jumat malam (29/11) dengan pesawat AirAsia Bangkok-Jakarta QZ 257, dan tiba di Bandara Internasional Soekarno-Hatta pada pukul 22.10 WIB.
Setibanya di Indonesia, korban langsung diserahkan ke Kementerian Sosial untuk mendapat pendampingan dan rehabilitasi lebih lanjut, kata Judha Nugraha, Direktur Perlindungan WNI-BHI Kementerian Luar Negeri, saat dihubungi ANTARA di Jakarta. .
Ia mengatakan, para korban berasal dari seluruh Indonesia, antara lain Jawa Barat, Kepulauan Riau, Sumatera Utara, Kepulauan Bangka Belitung, DKI Jakarta, Banten, dan Kalimantan Barat.
Menurut Judha, korban awalnya dijanjikan bekerja di Thailand antara Maret hingga Juli 2024. Bekerja.
“Selama periode ini, mereka juga menjadi sasaran berbagai bentuk kekerasan fisik,” kata Judah.
Kementerian Luar Negeri pertama kali menerima pengaduan kasus 21 WNI pada Agustus 2024, dan segera berkoordinasi dengan KBRI Yangon dan KBRI Bangkok, serta bekerja sama dengan otoritas yang berwenang untuk melakukan berbagai upaya pembebasan mereka. otoritas Burma dan Thailand.
Upaya tersebut antara lain mengirimkan nota diplomatik kepada pemerintah Myanmar, termasuk Kementerian Luar Negeri dan Kepolisian Myanmar, serta pertemuan dengan otoritas setempat dan komunikasi erat dengan jaringan lokal di Myawaddy.
Kementerian Luar Negeri juga mendorong kerja sama bilateral dan regional untuk menjamin keselamatan para korban.
Terakhir, lanjut Yehuda, pada 15 Oktober, sebanyak 21 WNI berhasil dibebaskan dan dikirim ke Thailand melalui jalur darat. Setibanya di Thailand, mereka akan menjalani proses seleksi melalui National Rekomendasi Mechanism (NRM) yang dikoordinasikan oleh pemerintah Thailand.
Selain itu, pada pertengahan bulan November, proses persidangan mengungkapkan bahwa mereka memenuhi kriteria sebagai korban perdagangan manusia, sehingga mereka dapat kembali ke Indonesia dengan dana negara.
Sejak tahun 2020 hingga November 2024, Kementerian Luar Negeri dan pejabat Indonesia menyelesaikan 5.118 kasus penipuan online di sembilan negara.
Mengambil contoh Myanmar secara khusus, sejak tahun 2023, Kementerian Luar Negeri telah berhasil menyelesaikan 196 kasus WNI yang terjebak dalam perusahaan penipuan online di wilayah konflik Myawaddy.
Namun kasus baru terus bermunculan dan hingga kini masih ada 129 kasus serupa yang terselesaikan.
Kementerian Luar Negeri kembali mengimbau seluruh WNI untuk lebih berhati-hati dalam mencari peluang kerja di luar negeri, khususnya di Asia Tenggara.
Ia juga meminta calon pekerja untuk selalu memastikan tawaran pekerjaan yang diterima dari instansi resmi adalah benar dan hanya bepergian ke luar negeri untuk bekerja sesuai prosedur yang berlaku untuk menghindari risiko menjadi korban perdagangan manusia atau kerja paksa.
Leave a Reply