Jakarta (ANTARA) – Pelaku penculikan dan penyanderaan anak berinisial IJ (54) melakukan pelecehan seksual atau penganiayaan terhadap korban Zp (5).
“Saat berada di tangan pelaku IJ, korban berusia lima tahun ini mengalami penganiayaan fisik dan yang lebih parah lagi dianiaya,” kata Kapolres Metro Jakarta Timur Kompol Nicholas Ari Lillipali saat ditemui, Selasa, di Jakarta Timur. Mabes Polri, Jatinegara. .
Peristiwa penculikan dan penyanderaan ini bermula saat pelaku sedang bermain-main di rumah korban di Jalan Inspeksi, Kelurahan Cakung Barat, Kecamatan Cakung, Jakarta Timur, pada Minggu (27/10).
Pelaku yang merupakan teman ayah korban mengajak korban jalan-jalan dengan meminjam sepeda motor dari saudara laki-laki pelaku yang juga tetangga korban pada pukul 19.00 WIB. Baca juga: Orang Tua Korban Penyanderaan Pejaten Laporkan ke Polres Jaktim Baca Juga: Polisi Tangkap Terduga Penculik Anak di Pejaten Sekitar pukul 21.00 WIB, ibu korban pulang ke rumah usai berjualan nasi uduk, dan menanyakan kabar anaknya kepada tetangga. Tetangga korban juga mengatakan, korban diculik oleh pelaku I.Zh.
“Ibu korban mencoba menelepon pelaku namun tidak berhasil. Hingga akhirnya ibu korban melaporkan kasus tersebut ke Polres Metro Jakarta Timur,” kata Nicholas.
Ibu korban mengetahui keberadaan anaknya setelah viral video kejadian penyanderaan di Polsek Pejaten, Jakarta Selatan, Senin (28/10).
IJ tunduk pada pasal 76C dan pasal 76E UU Nomor 35 Tahun 2014. untuk perlindungan anak dan Pasal 328 KUHP tentang penculikan dengan ancaman maksimal 15 tahun penjara.
Sedangkan untuk korban, dia mengatakan, pihak Unit Pelayanan Perempuan dan Anak (PPA) Polres Metro Jakarta Timur (Jaktim) saat ini sedang menangani situasi tersebut bekerja sama dengan pihak terkait untuk memulihkan psikologi korban.
Leave a Reply