Jakarta (ANTARA) – Direktur Jenderal Pengawasan Lembaga Pembiayaan, Perusahaan Modal Ventura, Lembaga Pembiayaan Mikro, dan Lembaga Jasa Keuangan Lainnya (PVML) Otoritas Jasa Keuangan (OJK) Agusman mengatakan OJK menerbitkan Peraturan OJK No. 16 Tahun 2024 membebaskan beban perawatan. . PT Sarana Multi Infrastruktur (Persero).
Penerbitan peraturan OJK (POJK) ini merupakan salah satu upaya OJK untuk memperkuat pengelolaan PT SMI sebagai Kendaraan Khusus (SMV) dan instrumen keuangan pemerintah, untuk memberikan pembiayaan infrastruktur guna mempercepat pembangunan infrastruktur di Indonesia. .
Agusman mengatakan di Jakarta, Kamis, “Pembuatan POJK ini diharapkan dapat meningkatkan efisiensi pengawasan OJK, setelah disahkannya UU Pembangunan Keuangan.
POJK tersebut memperkuat pelaksanaan pengurusan dan pengawasan dengan memberikan rekomendasi kepada pemerintah mengenai tes dan pemeriksaan ulang yang baik dan benar terhadap direksi, pengawas, dan lembaga pengawasan syariah, serta melalui pemberian informasi mengenai hal-hal penting. Penetapan status kepengurusan PT SMI. kepada Menteri Keuangan Republik Indonesia sebagai mitra.
Sebelum disahkannya UU No. 4 Tahun 2023 tentang Perkembangan dan Kekuatan Sektor Keuangan (UU P2SK) PT Sarana Multi Infrastruktur (Persero) [PT SMI] sedang mengevaluasi OJK sebagai salah satu pemain di industri pembiayaan infrastruktur. . berdasarkan POJK no. 46/POJK.05/2020 tentang Perusahaan Penyedia Sumber Daya Keuangan.
Namun Pasal 106 ayat (5) huruf c UU P2SK menyebutkan bahwa perusahaan yang mengelola proyek infrastruktur dan/atau pembangunan yang didirikan atas proyek khusus pemerintah, yaitu PT SMI, “tidak termasuk dalam lingkup usaha jasa keuangan. berdasarkan undang-undang ini”, sehingga POJK No. 46/POJK.05/2020 tentang Lembaga Keuangan kini PT SMI tidak mengesahkannya.
Sebaliknya pada Pasal 2E Peraturan Pemerintah No. 53 Tahun 2020 merupakan perubahan kedua atas Peraturan Pemerintah No. 66 Tahun 2007 tentang penyertaan Ibukota Negara Republik Indonesia untuk mendirikan Perusahaan Perseroan (Persero) pada Departemen Keuangan. , terkendali dan PT SMI berdasarkan peraturan dan pengawasan otoritas yang mengendalikan dan mengawasi sektor jasa keuangan.
Berdasarkan klausul tersebut, walaupun PT SMI berada di luar Badan Usaha Jasa, namun PT SMI tetap berada di bawah pengawasan OJK, sebagai perusahaan penyedia sumber keuangan yang didirikan karena hak khusus pemerintah (sui generis entitas). .
Dengan masuknya POJK No. 16 Tahun 2024 tentang Pengelolaan PT SMI, POJK OJK untuk mengelola PT SMI yang didirikan oleh otoritas khusus pemerintah (lembaga Sui generis), sudah menjadi landasan hukum.
POJK No. 16 Tahun 2024 tentang kepengurusan PT SMI mengatur tentang organisasi dan kepengurusan, kegiatan usaha, sumber dana, penyertaan modal, penilaian derajat kesehatan, penetapan syarat pengelolaan, pelaksanaan program pencegahan keuangan. , untuk mencegah pendanaan teroris. dan mencegah proliferasi senjata pemusnah massal, dan menerapkan kebijakan anti-makar.
POJK mengatur aspek perlindungan konsumen, pelaporan, kepatuhan dan peraturan perusahaan serta aspek lain yang memenuhi tugas, tanggung jawab, dan wewenang Departemen Jasa Keuangan sesuai dengan peraturan perundang-undangan.
Leave a Reply