Jakarta (Antara) – Sore itu, petani Kamaliel Abu sedang memanen kopi di ladangnya di Lembah Nabu, Kecamatan Lor Utara, Kabupaten Bozo, Sulawesi Tengah. Kopi merupakan salah satu komoditas berharga bagi banyak keluarga, termasuk keluarga Kamalielu.
Keindahan alam Lembah Nabu serta suhu sejuk dan ketinggian sekitar 1.200 meter di atas permukaan laut (Mdpl) menjadikannya tempat yang baik untuk pertumbuhan kopi Arabika.
Perkebunan yang ditanam oleh Kamaliel Abu di Lembah Nabu adalah contoh nyata bagaimana lahan terlantar yang sebelumnya tidak dikelola dengan baik dapat memperoleh manfaat besar melalui kebijakan reforma agraria Badan Bank Tanah.
Sekitar 30 persen dari total aset lembaga bank tanah tersebut mencapai 6.648 hektare di Lembah Nabu atau sekitar 1.550 hektare yang diperuntukkan bagi masyarakat yang tinggal di lima desa dan tiga pinggiran kota.
Badan Bank Tanah adalah suatu badan yang dibentuk oleh Pemerintah Pusat sebagai badan khusus yang memberikan kewenangan khusus dalam mengelola tanah. Lahan yang dikelola dimanfaatkan secara efektif untuk kepentingan negara.
Dahulu Gamaliel bukanlah seorang petani seperti sekarang. Karena dia bekerja setiap hari sebagai pencari nafkah di pertanian, sulit baginya untuk mendapatkan pekerjaan penuh waktu guna mendapatkan uang yang baik untuk keluarganya.
“Saya tidak tahu apa yang harus saya lakukan tanpa tanah ini karena kami bertani setiap hari. “Kami bisa mendapatkan pekerjaan dengan menjadi buruh tani yang mengandalkan upah Rp75.000 per hari,” ujarnya.
Gamaliel Abu, petani di Lembah Nabu, Lor Utara, Kabupaten Bozo, Sulawesi Tengah. (ANTARA/Gunawan Wibisono) Segalanya mulai berubah saat mendekati lahan pegunungan yang kini dikelolanya. Lahan seluas dua hektar yang diterima Kamalielu merupakan bagian dari pembagian lahan yang diberikan kepada masyarakat melalui Program Reforma Agraria. Skema ini tidak hanya menyediakan lahan, namun juga memberikan pemantauan dan pendampingan dari Kantor Bank Tanah untuk memastikan bahwa lahan tersebut dikelola dengan baik dan produktif. Dalam hal ini, Kantor Bank Tanah memberikan Kamaliel masa pengamatan selama 10 tahun sebelum memperoleh sertifikat hak atas tanah.
Dengan memiliki tanah yang baik ini, ia tidak hanya dapat memenuhi kebutuhan keluarganya tetapi juga berkontribusi terhadap kekayaan desa. Hasil panen yang melimpah dari pertaniannya tidak hanya memberikan kontribusi bagi kesejahteraan keluarganya, namun juga dibagikan melalui kerja sama dengan komunitasnya.
Ia dan warga Desa Kalimago lainnya kini bisa mensukseskan perekonomian negara dengan beras, jagung, kakao, dan kopi.
Ketua Badan Bank Tanah Barman Ndatmadja (kanan), Perwakilan Perencanaan dan Pengadaan Tanah Fernando Ariwipoo (kedua kanan), Kepala Divisi Pengadaan Tanah Mehbon (kedua kiri), Sekretaris Badan Bank Tanah Jarrod W Wipoo (kiri) pada konferensi media di Jakarta, Jumat (29/11/2024). (ANTARA/Nabila Charisty) Peluang ekonomi di Lembah Nabu tidak ada habisnya dari dalam negeri. Beberapa waktu lalu, Kantor Bank Tanah menandatangani nota kesepahaman dengan para pedagang asal Swiss yang berminat mengembangkan perkebunan kopi. Para investor ini melihat potensi besar di Lembah Nabu untuk menghasilkan kopi Arabika berkualitas tinggi yang mampu bersaing di pasar internasional.
Dalam perjanjian tersebut, pengusaha diperbolehkan menggunakan Hak Guna Usaha (HGU) sampai dengan 95 tahun dan/atau Hak Guna Bangunan (HGB) sampai dengan 80 tahun, unit penyertaan dibagi menjadi tiga periode: 30 tahun pertama. , 35 tahun lagi, dan kemudian memperbarui kontrak yang disepakati kedua belah pihak.
Kolaborasi antara Badan Bank Tanah dan investor Swiss ini menjamin investasi masa depan untuk mengembangkan perkebunan kopi secara lebih profesional dan berkelanjutan. Dengan adanya wirausahawan yang terampil dan berpengalaman, sektor perkebunan kopi di Lembah Nabu diharapkan dapat berkembang pesat. Petani kecil seperti Kamalielu juga mendapat manfaat langsung karena mereka mempunyai akses terhadap pendidikan, teknologi pertanian modern, dan pasar umum melalui kerja sama komunitas mereka.
Seorang buruh tani memetik kopi (Coffea arabica) di perkebunan kopi di Lembah Nabu, Kecamatan Lor Utara, Kabupaten Bozo, Sulawesi Tengah. (ANTARA/Gunawan Wibisono) Selain itu, para petani di Tanah Air berkesempatan mengikuti proyek bersama dengan para pedagang untuk meningkatkan kualitas dan kuantitas kopi mereka. Dengan dukungan ini, para petani akan lebih percaya diri dalam mengelola lahan yang dimilikinya, sekaligus memperkuat perekonomian lokalnya.
Kamalielu bersyukur bisa memanfaatkan lahan milik Kantor Bank Tanah (HPL). Dia berterima kasih kepada kantor yang mewakili negara dalam menerapkan solusi untuk rakyat.
Dalam jumpa pers yang digelar Jumat (29/11/2024) di Jakarta, Perwakilan Badan Perencanaan dan Pembangunan Pertanahan Bank Tanah Bertanando Ariwipovo menjelaskan rencana penggunaan aset tanah tersebut kepada media. (Tim Dokumentasi Badan Bank Tanah) Dalam siaran pers yang digelar Jumat (29/11), Perwakilan Bank Tanah Bidang Perencanaan dan Pengelolaan Pertanahan, Fernando Aribovo, menjelaskan strategi pengelolaan dan pemanfaatan aset tanah lembaga tersebut, khususnya untuk perekonomian. Tujuan. perkembangan.
Investor akan diberikan Hak Pakai Bangunan (HGB), yang memungkinkan mereka mengelola dan mengembangkan tanah untuk jangka waktu terbatas.
Lembaga perbankan tanah tidak hanya berkonsentrasi pada pendistribusian tanah untuk kepentingan ekonomi saja, namun juga berusaha menjadikan seluruh tanah yang dikelolanya berperan untuk kepentingan umum dan menunjang kesejahteraan masyarakat.
Badan Bank Tanah memberikan persyaratan dasar kepada investor yang berminat mengembangkan lahan, bahwa tanah yang disediakan harus dimanfaatkan dengan baik (disediakan untuk kesejahteraan lingkungan dan masyarakat) dan digunakan sesuai dengan peruntukannya.
Dalam jumpa pers yang digelar Jumat (29/11/2024) di Jakarta, Kepala Badan Bank Tanah Barman Ndatmadja menghentikan wawancara dengan media. (Tim Dokumentasi Badan Bank Tanah) Sementara itu, Kepala Bank Tanah Barman Ndadmadja menjelaskan, pihaknya telah menerapkan kebijakan kesejahteraan sosial yang solid: nol persen. Karena tujuan utama reforma agraria adalah menciptakan kesetaraan dan keadilan bagi seluruh masyarakat, maka lembaga tersebut tidak ingin ada pihak yang menguasai terlalu banyak lahan.
Kantor Bank Tanah juga mengatur pola biaya penggunaan lahan komersial sesuai harga pasar dan kesepakatan antar pihak.
Untuk urusan bisnis, faktanya ada harga sewa atau beli tanah yang jelas dan jelas. Meski demikian, lembaga tersebut tetap mengedepankan prinsip keadilan ekonomi, sehingga biaya sewa atau pembelian tanah tidak menjadi beban bagi pihak manapun, baik masyarakat, pedagang, maupun pemerintah.
Langkah ini tidak hanya akan meningkatkan keberhasilan petani, tetapi juga meningkatkan kualitas dan kelimpahan produk pertanian, khususnya produk kopi di Lembah Nabu, serta meningkatkan persaingan di pasar dunia. Dengan kapasitas yang dimiliki saat ini, Lembah Nabu diharapkan dapat menjadi salah satu daerah penghasil kopi terbaik di Indonesia yang akan memberikan dampak positif perekonomian masyarakat setempat serta meningkatkan ketahanan pangan dan pertanian di wilayah tersebut.
Leave a Reply