Kabupaten Bekasi (ANTARA) – Penjabat Bupati Bekasi Dedi Supriyadi memberikan klarifikasi mengenai rencana peraturan daerah (Raperda) APBD 2025 dalam forum rapat paripurna dengan DPRD Kabupaten Bekasi.
“Pemerintah Daerah Bekasi menyerahkan rancangan APBD tahun anggaran 2025 yang disepakati antara KUA-PPAS,” kata Dedi usai rapat paripurna, Jumat malam.
Dijelaskannya, penyediaan anggaran dalam rancangan Peraturan Daerah APBD Tahun 2025 mencakup target pendapatan daerah sebesar Rp7,27 triliun, yang bersumber dari pendapatan primer daerah sebesar Rp4,14 triliun dan pendapatan daerah lainnya sebesar Rp364 triliun.
“Itu berasal dari pendapatan transfer pemerintah pusat sebesar 2,69 triliun rupiah dan pendapatan transfer daerah sebesar 426,29 miliar rupiah,” ujarnya.
Kemudian, struktur belanja daerah pada tahun 2025 terdiri atas belanja operasional, belanja investasi, belanja tak terduga, dan belanja transfer. Anggaran daerah dalam rancangan APBD tahun 2025 direncanakan sebesar Rp 7,91 triliun.
Anggarannya untuk belanja operasional sebesar 5,96 triliun rupiah, belanja modal sebesar 953,57 miliar rupiah, belanja darurat sebesar 50 miliar rupiah, dan belanja sisa sebesar 943,12 miliar rupiah, ujarnya.
Dedi mengatakan, defisit anggaran sebesar 630,88 miliar rupiah mampu menutup pendanaan daerah dari sisa pagu anggaran (Silpa) tahun 2024 sebesar 638,8 miliar rupiah.
Dalam forum paripurna tersebut, ia juga memaparkan rancangan peraturan daerah tentang perlindungan dan pengelolaan lingkungan hidup di wilayah Bekasi tahun 2023-2053.
Dedi mengatakan kualitas lingkungan hidup merupakan hal yang penting untuk direncanakan dalam upaya perlindungan dan pengelolaan lingkungan hidup, apalagi saat ini telah terjadi penurunan kualitas lingkungan hidup.
Oleh karena itu, tindakan perlindungan harus dilakukan oleh seluruh pemangku kepentingan. Pemanasan atmosfer yang semakin meningkat dan perubahan iklim memperburuk kualitas lingkungan hidup. Oleh karena itu, tindakan perlindungan harus dilakukan untuk mencegah terjadinya degradasi lingkungan, ujarnya.
Selain itu, Pemerintah Daerah Bekasi berupaya menstimulus perekonomian dengan pendekatan yang dapat menciptakan iklim investasi yang sehat dalam perekonomian nasional terkait dengan rancangan peraturan daerah tentang pemberian insentif dan/atau mendorong penanaman modal.
Penanaman modal harus menjadi bagian dari pelaksanaan dan peningkatan pertumbuhan ekonomi daerah yang dapat menciptakan lapangan kerja, mempercepat pembangunan ekonomi, dan meningkatkan kapasitas perekonomian.
“Pemkab Bekasi akan melakukan hal tersebut dengan memperkuat koordinasi dengan pemerintah pusat dan provinsi, serta menciptakan efisiensi birokrasi dan menjamin kepastian hukum di bidang penanaman modal,” ujarnya.
Ketua DPRD Wilayah Bekasi Ade Sukron mengatakan, ketiga peraturan daerah tersebut akan dibahas oleh panitia khusus yang ditunjuk untuk fokus pada topik tersebut dengan tujuan pengesahan dalam dua hingga tiga minggu ke depan.
“Masih ada 30 hari lagi anggarannya habis, yaitu sampai November. Saya berharap 2-3 minggu lagi Insya Allah selesai karena anggaran ini penting sekali,” ujarnya. Baca Juga: Pemda Bekasi Gelar Kampanye Pangan Bergizi Dalam Rangka HPS Baca Juga: Pemda Bekasi dan BPTJ Gandeng Luncurkan Trans Wibawamukti Baca Juga: Pemda Bekasi Terima 65 Sertifikat Tanah Fasilitas Umum
Leave a Reply