Jakarta (ANTARA) – Sekretaris Jenderal Asosiasi UMKM Indonesia (Akumindo) Edy Misero mewanti-wanti pemerintah menerapkan mekanisme ketat dalam kebijakan penghapusan utang macet bagi UMKM.
Edy saat dihubungi ANTARA di Jakarta, Rabu, menyambut baik niat baik pemerintah membersihkan kredit macet bagi UKM sebagai upaya menggairahkan perekonomian.
Namun, menurut dia, yang terpenting adalah para pelaku UMKM yang telah dihapusbukukan dan mendapat pinjaman lagi, bertanggung jawab atas pinjamannya.
Untuk mencegah moral hazard, Edy menyarankan agar ada fleksibilitas dalam pelunasan dengan memberikan kemungkinan kepada pelaku UMKM untuk melunasi pinjamannya dengan cara memperpanjang jangka waktu pelunasan atau bahkan menghilangkan bunga sehingga hanya tinggal melunasi pokok pinjaman saja.
“Kalau perlu diberikan rekapitalisasi, namun diberikan bantuan yang lebih intensif agar bisa membayar seluruh kewajibannya, baik yang lalu maupun yang akan datang,” ujarnya.
Edy juga mempertanyakan kemungkinan akses kredit bagi usaha kecil dan menengah pasca keringanan pinjaman. Ia mengaku khawatir penghapusan riwayat kredit buruk akan berdampak pada kelayakan pelaku UMKM untuk mendapatkan pinjaman di masa depan.
Oleh karena itu, harus dinyatakan dengan jelas bahwa jika dihapus, saya tidak dapat lagi meminjam dengan penghapusan tersebut, atau saya akan diberikan opsi untuk meminjam.
Pemerintah, dengan Peraturan Pemerintah (PP) No. 47 Tahun 2024 yang ditandatangani Presiden Prabowo Subianto di Istana Merdeka Jakarta, Selasa (10/5), resmi mengeluarkan Kebijakan Penghapusan Kredit Macet bagi Usaha Kecil dan Menengah.
Prabowo menegaskan, kebijakan ini lahir dari ekspektasi masyarakat, khususnya petani dan nelayan, yang kerap menghadapi tantangan berat dalam menjaga keberlangsungan usahanya.
Menteri Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah (UMKM) Maman Abdurrahman di Istana Merdeka, Jakarta, Selasa (10/5), mengatakan penghapusan pinjaman ini terutama ditujukan kepada usaha kecil dan menengah di bidang pertanian, peternakan, peternakan, perikanan, dan perikanan. . diberikan kepada sektor kelautan yang mengalami kesulitan akibat bencana alam atau pandemi COVID-19.
Apalagi kebijakan ini hanya berlaku bagi pelaku UMKM yang menjadi nasabah bank Badan Usaha Milik Negara (BUMN) atau bank Himbara dan telah melewati masa jatuh tempo sekitar 10 tahun.
Ia mengatakan, ke depan sekitar 1 juta UKM akan terdaftar di Bank Himbara dan kredit macetnya akan terhapuskan. Perkiraan nilai kredit macet yang akan dihapuskan mencapai Rp 10 triliun.
Maman menjelaskan, setelah hapus buku dan akuisisi selesai, pelaku UMKM bisa mendapatkan pinjaman kembali.
Leave a Reply