Jakarta (ANTARA) – Menteri Koperasi (Menkop) Budi Arie Setiadi menyatakan Gabungan Kelompok Tani (Gapoktan) harus berubah atau menjadi badan hukum koperasi dalam penyaluran pupuk bersubsidi kepada petani. Karena koperasi adalah badan usaha, sedangkan Gapoktan adalah LSM atau ormas, kata Menteri Koperasi dalam pertemuan di Jakarta yang dihadiri Wakil Menteri BUMN Kartika Wirjoatmodjo dan Direktur Senior PT Pupuk Indonesia (Persero), Rahmad Pribadi. , Kamis
Dalam audiensi yang membahas mengenai lembaga Gapoktan dalam penyaluran pupuk bersubsidi tersebut, Menteri Koperasi menyampaikan bahwa saat ini situasi penyaluran pupuk bersubsidi dari pabrik langsung ke pengecer sudah berkurang.
Menurut dia, terjadi perubahan kebijakan penyaluran pupuk bersubsidi, tidak lagi melalui lembaga melainkan langsung kepada penerima manfaat seperti Gapoktan.
Oleh karena itu, Gapoktan harus segera membentuk badan hukum koperasi sebagai prasyarat penyaluran pupuk dari produsen, kata Menteri Koperasi Budi Arie.
Ia juga mencatat, saat ini terdapat sekitar 64.629 Gapoktan dan 27.000 kios atau pengecer pupuk yang berbadan hukum di Indonesia.
Patut dicatat bahwa sekitar 4.000 dari jumlah tersebut saat ini telah berbadan hukum koperasi, sedangkan sekitar 52.300 merupakan Gapoktan yang belum menjadi koperasi.
Di sisi lain, Wakil Menteri BUMN Kartika Wirjoatmodjo mengatakan proses bisnis pengelolaan pupuk bersubsidi didasarkan pada Rancangan Peraturan Presiden (R-Prepres).
Ia mengatakan, dengan adanya kesepakatan ini, Gapoktan bisa membentuk koperasi yang bertugas menyalurkan pupuk bersubsidi kepada petani.
“Koperasi yang didirikan Gapoktan memiliki dasar hukum yang kuat dan jelas serta dapat meningkatkan peran koperasi dalam mendukung program ketahanan pangan,” kata Kartika.
Oleh karena itu, lanjut Wamen BUMN, diperlukan dukungan Kementerian Koperasi untuk mempercepat transformasi struktur korporasi Gapoktan menjadi struktur korporasi, guna mempercepat implementasi Perpres tentang Pengelolaan Pupuk Bersubsidi. meningkatkan kapasitas Gapoktan. koperasi
Fungsi Kementerian Koperasi pada dasarnya adalah memberikan bantuan teknis dan administratif mengenai proses perubahan kelembagaan Gapoktan, termasuk pembukaan rekening bank untuk pendaftaran massal dan pengelolaan keuangan operasional.
Kedua, membantu mempercepat proses legalitas dan verifikasi Koperasi Gapoktan, dan ketiga, memberikan pelatihan dan pembinaan kepada pengurus dan anggota. Baca juga: Budi Arie: Koperasi Bisa Jadi Alat Pengentas Kemiskinan. Baca Juga: Kementerian Koperasi Gandeng Kementerian Perdagangan Kaji Aturan Impor Susu.
Leave a Reply