Batavia (ANTARA) – Tim kuasa hukum tersangka kasus korupsi impor gula Tom Lembong mengaku 90 persen yakin kliennya akan memenangkan sidang perdana yang digelar pada Selasa (26/11).
“Kalau boleh membuat persentase, minimal 90 persen sudah pasti dan 10 persen di atas kemampuan kita,” kata Kepala Bagian Hukum Tom Lembong, Ari Yusuf Amir di Kecamatan Cilandak, Batavia Selatan.
Sosok Ari diperoleh berdasarkan pengalaman kumulatif dan evaluasi.
Mulai dari ahli yang dihadirkan, ahli yang dihadirkan jaksa, alat bukti, alat bukti yang diajukan jaksa, dan penyidik.
“Di situlah kita bisa mengakhiri proses persidangan selama ini,” ujarnya.
Dia menegaskan, apa yang terlihat dalam pelanggaran tersebut merupakan alasan formal dan tidak ada alasan subjektif.
Dia menyayangkan tidak adanya syarat formal Surat Pemberitahuan Inisiasi Penyidikan (SPDP) sebagai alat bukti seseorang diperiksa sebagai tersangka.
Padahal, baru pada 3 Oktober 2023 pemohon mendapat pemberitahuan surat perintah penggeledahan (sprindik) melalui Surat Pemberitahuan Penyidikan Perkara Tipikor No. R-3163/F.2/Fd.2/10/2024 pada tanggal 29 Oktober 2024.
“Ada indikasi SPDP disahkan dan tidak dilakukan, kedua, berkaitan dengan uji coba awal dan dikatakan tidak ada laporan masyarakat tentang ganti rugi yang dihapus, dan ketiga, terlihat belum waktunya) juga ‘ketidakadilan’. ‘” katanya.
Tom Lembong mengajukan gugatan pendahuluan sebagai tersangka yang ditetapkan Kejaksaan Agung (Kejagung) dalam kasus dugaan korupsi impor gula di Kementerian Perdagangan (Kemendag) pada 2015-2016.
Sebelumnya, Tom Lembong mengajukan gugatan pendahuluan setelah dirinya ditetapkan sebagai tersangka oleh Kejaksaan Agung dalam kasus dugaan korupsi di Kementerian Perdagangan Gula (Kemendag) pada 2015-2016.
PT PPI kemudian menjalin perjanjian kerja sama dengan delapan perusahaan.
Jaksa Agung mengatakan, untuk mengisi stok gula dan menstabilkan harga, gula kristal putih harus diimpor langsung dan yang bisa mengimpor hanya badan usaha milik negara (BUMN) yaitu PT PPI.
Namun atas sepengetahuan dan persetujuan tersangka Tom Lembong, dilakukan perjanjian impor gula kristal mentah.
Leave a Reply