Jakarta (ANTARA) – Menteri Badan Usaha Milik Negara (BUMN) Eric Tohir mengatakan pihaknya sedang menyusun Peraturan Pemerintah (PP) tentang pengecualian pengajuan kredit usaha mikro, kecil dan menengah (MIPIME) di Himbara atau bank negara.
Menurut Eric, hal ini sangat diperlukan agar bank-bank BUMN mempunyai dasar hukum yang kuat untuk mengambil langkah penting dalam mendukung program pemerintah di sektor pertanian, serta memenuhi amanat Undang-Undang Penguatan dan Pembangunan Sektor Keuangan (UU PPSK). ). ).
“Pertama, kita perlu payung hukum agar Himbara mempunyai landasan yang kuat. Rancangan peraturan pemerintah (RPP) tentang masalah ini sedang disiapkan dan yang pasti semangatnya sejalan dengan tujuan untuk memberikan dukungan penuh,” kata Eric di Jakarta. pada hari Senin.
Dengan dihapuskannya buku rekening kredit macet bagi petani dan UMKM sektor pertanian, lanjut Eric, Kementerian BUMN akan terus menggalakkan program Presiden RI Prabowo Subianto di sektor pertanian, khususnya dalam upaya percepatan swasembada pangan.
Menurutnya, kebijakan penghapusan komisi kredit bagi petani dan nelayan merupakan salah satu prioritas pemerintah di bawah kepemimpinan Presiden Prabovo.
Hingga saat ini, kredit macet segmen UMKM di bank-bank pelat merah mencapai Rp 8,7 triliun.
Selain itu, kata Eric, ada beberapa hal yang perlu diperjelas dalam rangka penyederhanaan regulasi, seperti perbedaan jangka waktu kredit macet untuk segmen UMKM yang perlu diperjelas.
“Setelah itu tawarannya dua tahun, atau lima tahun, atau sepuluh tahun. Kurang lebih kita menawarkan dengan pengalaman lima tahun kalau bisa, bukan dua tahun karena dua tahun itu terlalu cepat,” ujarnya.
Leave a Reply