Jakarta (ANTARA) – Kepala Badan Pangan Nasional (Bapanas), Arief Prasetyo Adi menegaskan, pihaknya akan terus meningkatkan pengawasan ketat terhadap produk pangan segar impor yang beredar di pasar dalam negeri.
Badan Pangan Nasional sebagai otoritas kompeten bidang keamanan pangan (OKKP) berkomitmen melindungi keamanan pangan di Indonesia dan terus melakukan pengawasan ketat terhadap produk pangan segar impor yang beredar di pasar dalam negeri, termasuk anggur (Shine Muscat). , ” kata Arief dalam keterangannya di Jakarta, Rabu.
Bapanas menanggapi pemberitaan mengenai hasil pemeriksaan anggur Shine Muscat asal Tiongkok yang dilakukan otoritas Thailand.
Terkait pemberitaan media mengenai anggur Shine Muscat asal China, Bapanas dan OKKP akan melakukan penyelidikan lebih lanjut, ”ujarnya.
Bapanas akan melakukan investasi yang mencakup proses pengambilan sampel dan uji laboratorium untuk memastikan keamanan produk yang beredar di pasar Indonesia.
“Langkah ini dilakukan sebagai bagian dari komitmen kami untuk memastikan pangan, khususnya pangan segar yang beredar di Indonesia, aman untuk dikonsumsi,” jelas Arief.
Arief mengungkapkan, berdasarkan Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 66 Tahun 2021 menyusul Undang-Undang 18 Tahun 2012 tentang Pangan, salah satu kewenangan Badan Pangan Nasional harus menjamin pangan segar yang didistribusikan itu aman.
Dalam pelaksanaannya dilakukan dengan dua cara yaitu penerbitan izin dan pengawasan peredarannya.
Ia juga mengimbau kepada seluruh masyarakat agar tidak mudah terpengaruh dengan informasi yang belum terverifikasi.
“Bapanas akan terus memberikan informasi keamanan pangan segar secara transparan sesuai prosedur pemantauan keamanan pangan segar yang berlaku,” tambah Arief.
Sementara itu, Badan Keanekaragaman Konsumen dan Keamanan Pangan DPR Bapanas Yusra Egayanti mengungkapkan, pihaknya terus memperkuat aturan Batas Maksimal Residu (MRL) pestisida demi keamanan pangan.
Yusra mengatakan standar pestisida MMR diatur dalam Peraturan Menteri Pertanian Nomor 53 Tahun 2018.
Saat ini, lanjut Yusra, Bapanas sedang menyempurnakan standar BMR dalam Peraturan Badan Pangan Nasional yang sedang dalam tahap harmonisasi, dengan mempertimbangkan konsumsi dan praktik pangan di Indonesia.
Sesuai Peraturan Badan Pangan Nasional tentang Label Pangan Segar Nomor 1 Tahun 2023, Bapanas juga perlu mencantumkan petunjuk pelayanan pada label untuk memastikan produk aman dikonsumsi.
“Khusus anggur, kita perlu deklarasi ‘Cuci sebelum dikonsumsi’. Proses pencucian ini sangat penting untuk mengurangi risiko residu atau kontaminasi yang mungkin tertinggal pada permukaan buah, mengingat buah anggur merupakan produk yang umumnya dikonsumsi langsung. tanpa bercukur,” katanya.
Yusra juga mengimbau masyarakat untuk selalu menerapkan praktik keamanan pangan seperti membaca label dan berhati-hati sebelum membeli, sehingga masyarakat semakin teredukasi akan pentingnya keamanan pangan.
Yusra menambahkan, produk pangan segar yang memiliki izin edar telah melalui proses evaluasi persyaratan keamanan pangan, salah satunya melalui pengujian laboratorium.
Namun dalam rangka meningkatkan keamanan pangan, Badan Pangan Nasional bersama Dinas Pangan seperti OKKPD terus melakukan proses pemantauan produk pangan yang beredar secara berkala, dan dilaporkan melalui Dinas Pangan Asal Sayur Segar. (PSAT). ). ) sistem informasi.
“Dari hasil pengambilan sampel yang dilakukan pada tahun 2023 dan 2024, terlihat wine yang beredar berada di bawah batas BMR sehingga aman untuk dikonsumsi. Namun terkait dengan wine Shine Muscat yang menjadi permasalahan di Thailand. , sesuai arahan Kepala Badan Pangan Nasional, kami akan melanjutkan penyelidikan lebih mendalam,” jelas Yusra.
Leave a Reply