JAKARTA (Antara) – Kementerian Luar Negeri Indonesia (Kimlo) mengatakan Indonesia mendukung surat perintah penangkapan Pengadilan Kriminal Internasional (ICC) terhadap pemimpin Israel Benjamin Netanyahu dan mantan Kepala Otoritas Pertahanan Yoo Gallant.
“Penerbitan surat perintah penangkapan oleh ICC terhadap Benjamin Netanyahu dan Yoo Gallant merupakan langkah penting dalam menjamin keadilan atas kejahatan terhadap kemanusiaan dan kejahatan perang di Palestina,” akun resmi Kemlu RI di X, @Kemlu_RI Menurut pernyataan itu. pada akhir pekan.
Indonesia juga menegaskan kembali dukungannya terhadap seluruh tindakan yang bertujuan untuk memastikan akuntabilitas atas kejahatan yang dilakukan Israel, termasuk yang dituntut melalui ICC.
“Indonesia bersikeras agar surat perintah penangkapan dilaksanakan sepenuhnya sesuai dengan hukum internasional,” lanjut pernyataan itu.
Indonesia menilai langkah ini sangat penting untuk mengakhiri pendudukan ilegal Israel atas tanah Palestina dan mempercepat berdirinya negara Palestina merdeka sejalan dengan prinsip solusi dua negara.
Pada Kamis (21 November), ICC secara resmi mengeluarkan surat perintah penangkapan terhadap pemimpin Israel Benjamin Netanyahu dan mantan kepala Kantor Pertahanan, Yves Gallant, atas tuduhan melakukan kejahatan perang.
“ICC dengan ini mengeluarkan surat perintah penangkapan terhadap dua orang, Benjamin Netanyahu dan Yove Gallant, atas kejahatan terhadap kemanusiaan dan kejahatan perang setidaknya mulai tanggal 8 Oktober 2023 hingga 20 Mei 2024.” kata ICC dalam sebuah pernyataan.
Pernyataan tersebut mengidentifikasi tanggal 20 Mei sebagai tanggal jaksa ICC meminta surat perintah penangkapan terhadap mereka.
Dengan melakukan hal tersebut, ICC menolak argumen Israel bahwa pengadilan tersebut tidak memiliki yurisdiksi untuk memerintahkan penangkapan Netanyahu dan Galant.
Leave a Reply