Jakarta (Antara) – Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) menyerukan penguatan kebijakan dan penegakan hukum terhadap perjudian online yang dianggap darurat nasional dan harus segera diberantas.
“Kami terus mendorong dan berupaya memperkuat kebijakan dan penegakan hukum dalam rangka memberantas praktik perjudian online yang semakin meluas dan merugikan,” ujar Analis dan Inspeksi PPATK Danang Tri Hartono dalam diskusi “Memutus rantai perjudian online”. . For a Healthy Digital Ecosystem”, yang dilaksanakan di Jakarta, Jumat.
Ia mengatakan jumlah pemain online akan sedikit berkurang dari 9 juta menjadi sekitar 8,8 juta pemain pada tahun 2023, namun jumlah simpanan yang beredar di industri ini masih sangat besar dan akan mencapai lebih dari Rp 43 triliun pada kuartal ketiga tahun 2023.
Angka-angka tersebut menunjukkan bahwa perjudian online masih menjadi permasalahan utama yang perlu ditangani secara serius.
Guna memutus rantai peredaran uang dalam perjudian online, pemerintah terus memperkuat pengawasan transaksi keuangan melalui Bank Indonesia, OJK dan pemangku kepentingan lainnya.
Salah satu tantangan terbesarnya adalah perubahan metode pembayaran yang semakin kompleks.
Dia menjelaskan bahwa dulu transaksi deposit sering dilakukan melalui transfer bank atau e-wallet, namun kini penjudi online lebih cenderung menggunakan agregator pedagang dan penukar kripto untuk menyembunyikan identitas mereka dan menghindari deteksi.
Dengan metode ini, transaksi dilakukan melalui lapisan yang sulit dilacak, bahkan menggunakan platform jual beli yang tidak terkait langsung dengan perjudian.
Selain itu, pemerintah juga menghadapi tantangan dalam melacak aliran uang yang beredar melalui mata uang kripto dan sistem pembayaran lain yang lebih sulit dilacak.
“Situs perjudian terus berinovasi dan selalu mencari celah baru untuk mencegah deteksi. Oleh karena itu pemerintah fokus memperkuat sistem identifikasi dan verifikasi transaksi, khususnya yang menggunakan mata uang digital,” kata Danang.
Danang melanjutkan, informasi pemain yang kedapatan melakukan transaksi perjudian online kini akan diawasi lebih ketat dan pihak berwenang tidak segan-segan memberikan sanksi hukum, termasuk menyampaikan informasi tersebut ke lembaga terkait untuk diproses lebih lanjut.
Salah satu langkah yang diterapkan adalah memblokir akun dan memantau secara ketat transaksi mencurigakan.
Di sisi lain, pemerintah juga terus memberikan edukasi kepada masyarakat mengenai bahaya perjudian online yang khususnya menyerang kelompok masyarakat berpendapatan rendah.
Ia mengatakan, sekitar 80 persen pemain online berasal dari masyarakat berpenghasilan menengah ke bawah, yakni mereka yang berpenghasilan di bawah Rp6 juta per bulan.
Hal ini menunjukkan bahwa perjudian online seringkali menjebak masyarakat dalam siklus kerugian finansial.
Ia menambahkan, dengan mengintegrasikan berbagai kebijakan dan melibatkan berbagai lembaga terkait, pemerintah berharap dapat memutus rantai peredaran perjudian online dengan lebih efektif.
Danang mengatakan: “Pemberantasan perjudian online memerlukan konsistensi dan keseriusan semua pihak. Penegakan hukum harus dilakukan secara terus menerus untuk mengatasi dampak sosial dan ekonomi.
Leave a Reply