Jakarta (Antara) – Pakar perbankan dan pakar sistem pembayaran Arianto Moditomo menilai tujuan penghapusan utang usaha kecil dan menengah memerlukan aturan dasar, meski payung hukumnya Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 47 Tahun 2024 Dan.
“PP 47/2024 mengatur syarat dan tata cara pembatalan utang. Namun untuk mengatasi moral hazard diperlukan regulasi yang tegas dan prosedur pengawasan yang ketat,” kata Arianto di Jakarta, Jumat.
Menurut dia, karena waktu yang tersisa enam bulan lagi untuk keluarnya PP 47/2024, diperlukan dukungan dewan agar Himpunan Bank-Bank Negara (Himbara) bisa segera melaksanakan rencana keluar dari UMKM tersebut. mengeklaim
Hal ini untuk memastikan tidak perlunya pihak-pihak yang tidak patriotik memanfaatkannya.
Selain itu, Arianto menilai aturan yang tertuang dalam PP tersebut sangat tepat karena fokus pada debitur yang memang kesulitan membayar utang lansia dan mempertimbangkan besarnya jumlah utang kepada UKM, yakni maksimal Rp 500 juta.
“Kondisi utang yang dihapuskan lima tahun lalu memastikan para korban tertolong. Namun efektivitasnya tetap bergantung pada pemantauan ketat dan memastikan bantuan tepat sasaran dan tidak disalahgunakan.
Untuk mempercepat penerapan kebijakan tersebut, ia menyarankan beberapa hal yang sebaiknya dilakukan perbankan dan pemerintah.
Bagi perbankan, pihaknya akan segera bisa menarik peminjam yang memenuhi kriteria penolakan pinjaman sesuai PP 47/2024. Kemudian, melakukan penilaian rinci terhadap status kredit untuk memastikan kemungkinan bekerja sama dengan otoritas terkait untuk mengoordinasikan informasi dan prosedur.
“Yang harus dilakukan pemerintah adalah membentuk tim audit untuk memastikan keaslian informasi peminjam dan mencegah penggunaan ilegal,” katanya.
Adanya lembaga audit dari pemerintah juga dapat menjadi pedoman atau katalis bagi bank-bank yang melaksanakannya untuk menarik UMKM agar dapat dipercaya secara hukum di kemudian hari karena lembaga pemerintah terlibat dalam verifikasi tersebut.
Selain itu, pemerintah juga harus melakukan sosialisasi mengenai cara-cara penghapusan utang kepada masyarakat dan perbankan. Pasalnya saat ini masih ada yang belum memahami apa yang terkandung dalam PP 47/2024, terutama mengenai syarat dan ketentuan. Terakhir, pemerintah juga harus memastikan sistem berjalan sesuai aturan dan mengatasi permasalahan yang muncul.
Secara umum, ia berharap PP 47/2024 dapat mendorong pengembangan usaha kecil dan menengah dengan memberikan kesempatan kepada pelaku usaha untuk memulai kembali tanpa terbebani utang lama.
Dengan menghilangkan utang, UKM dapat meningkatkan likuiditas, membuka sumber pendapatan baru dan meningkatkan pertumbuhan bisnis. “Ini berpotensi menghidupkan kembali usaha-usaha yang sebelumnya tutup karena tekanan keuangan,” ujarnya.
Leave a Reply