JENEWA (ANTARA) – Perwakilan Khusus Perserikatan Bangsa-Bangsa (PBB) untuk Palestina, Francesca Albanese, menegaskan pernyataan kepala negara bisa “mencabut” surat perintah penangkapan Pengadilan Kriminal Internasional (ICC) tidak berdasar.
Albania mengatakan hal tersebut pada Kamis (28/11) sebagai tanggapan atas pernyataan Menteri Luar Negeri Prancis Jean-Noel Barot dan para pemimpin banyak negara, termasuk Perdana Menteri Israel Benjamin Netanyahu bahwa Dia bisa saja ditangkap oleh mantan petugas keamanan Yves. Gagah. Imunitas” berdasarkan hukum Roma.
Albani mengatakan argumen ini “tidak ada artinya karena pengadilan telah menyelesaikan masalah ini dalam kasus Omar al-Bashir”.
Omar al-Bashir adalah mantan pemimpin Sudan yang didakwa oleh ICC pada tahun 2009 dan 2010 atas kejahatan terhadap kemanusiaan dan kejahatan perang terhadap warga sipil di wilayah Darfur.
“Argumen bahwa ada hambatan negara tidak dapat dibantah. Mahkamah sendiri mendukung hal tersebut,” kata Pelapor Khusus PBB.
Ia mengatakan upaya mencegah pelaksanaan surat perintah penangkapan ICC merupakan pelanggaran terhadap Pasal 77 Statuta Roma.
“Hambatan terhadap administrasi peradilan merupakan kejahatan tersendiri,” kata Albani.
Albany juga menggambarkan perbedaan tanggapan Prancis antara surat perintah penangkapan Presiden Rusia Vladimir Putin pada Maret 2023 dan surat perintah yang sama terhadap Netanyahu dan Gallant sebagai “standar ganda.”
Pekan lalu, ICC mengeluarkan surat perintah penangkapan terhadap Netanyahu dan Gallant atas tuduhan kejahatan perang dan kejahatan terhadap kemanusiaan di Jalur Gaza Palestina.
Israel sendiri saat ini sedang digugat oleh Mahkamah Internasional (ICJ) atas agresi yang terus dilakukannya terhadap Jalur Gaza.
Pada saat yang sama, Kementerian Luar Negeri Perancis menegaskan komitmennya untuk mematuhi kewajiban berdasarkan Statuta Roma, bertentangan dengan perkataan Menteri Luar Negeri Barot.
Kementerian Luar Negeri Perancis mengatakan dalam sebuah pernyataan, “Prancis akan menghormati kewajiban internasional dan memahami bahwa Statuta Roma mengharuskan kepatuhan penuh terhadap Pengadilan Kriminal Internasional.”
Kementerian Luar Negeri Prancis menekankan bahwa negara “tidak perlu bertindak bertentangan dengan kewajibannya berdasarkan hukum internasional” terkait pencegahan terhadap negara-negara yang bukan anggota ICC.
Sumber: Anatolia
Leave a Reply