Ramallah (ANTARA) – Kementerian Pajak dan Diaspora Palestina menyambut baik keputusan Komite Ketiga Majelis Umum Perserikatan Bangsa-Bangsa yang menegaskan hak rakyat Palestina atas penentuan nasib sendiri, kemerdekaan, dan kebebasan, sebagai hak yang tidak dapat dicabut. negosiasi dan pembatasan.
Dalam pernyataan yang dirilis pada hari Jumat, Kementerian mengatakan bahwa 170 negara telah mendukung resolusi ini, termasuk beberapa negara yang telah mengubah posisi mereka untuk mendukung hak penting yang menjadi dasar Piagam PBB ini.
Kementerian juga menyampaikan rasa terima kasihnya kepada saudara-saudara dan negara-negara sahabat, serta kelompok-kelompok yang mendukung dan mendukung resolusi tersebut sementara rakyat Palestina terus dibunuh dan dilanggar segala haknya, bahkan melebihi hak untuk menentukan nasib sendiri.
Menteri juga mendesak negara-negara yang menentang keputusan tersebut untuk mempertimbangkan kembali pendapatnya, terutama enam negara (Israel, Amerika Serikat, Argentina, Paraguay, Mikronesia, dan Nauru) yang menutup suara negatifnya.
Baca juga: Prabowo Minta Mensesneg Ada Langkah Konkrit Selesaikan Permasalahan di Palestina
Negara-negara ini terpaksa memihak mayoritas moral, menurut hukum internasional.
Menteri juga menekankan pentingnya melaksanakan resolusi Majelis Umum, yang mendukung keputusan Mahkamah Internasional mengenai ilegalitas pendudukan Israel.
Resolusi tersebut menyerukan diakhirinya segera pelanggaran terhadap hak rakyat Palestina untuk menentukan nasib sendiri guna mengakui kemampuan mereka dalam menggunakan hak tersebut.
Sumber: WAFA
Baca juga: Lazzarini: UNRWA Terus Berkarya di Palestina Hingga Akhir
Leave a Reply