JAKARTA (ANTARA) – Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) mengumumkan bea masuk antidumping ekspor udang ke Amerika Serikat turun menjadi 3,9 persen dari sebelumnya 6,3 persen.
Hal itu berdasarkan hasil investigasi Departemen Perdagangan Amerika Serikat (USDOC) yang diumumkan, kata Direktur Pemasaran Direktorat Peningkatan Daya Saing Produk Kelautan dan Perikanan, KKB Erwin Doyana, di Jakarta, Senin. Pada tanggal 22 Oktober 2024.
“Pada tanggal 22 Oktober 2024, Departemen Perdagangan AS mengeluarkan keputusan akhir untuk menyelidiki subsidi bea masuk balik (CVD) dan yang terkait dengan dumping atau anti-dumping,” kata Irwin dalam konferensi pers pada 22 Oktober 2024. “Untuk anti -dumping, kita turun dari 6,3 persen menjadi 3,9 persen.”
Selain antidumping, Irwin menjelaskan, hasil investasi Departemen Perminyakan AS juga menunjukkan tidak terbukti Indonesia memberikan subsidi kepada industri udang nasional sehingga tidak dikenakan tarif CVD atau dikenakan tarif nol persen.
Ia mengungkapkan, sejak 25 Oktober 2023, Indonesia awalnya menerima petisi yang menjawab tudingan pemerintah secara umum mendukung industri udang nasional. Bahkan, dugaan kedua adalah soal dumping yang dilakukan eksportir di Indonesia.
“Keduanya ditunjuk oleh American Shrimp Association atau ASPA (American Shrimp Processors Association),” ujarnya pula.
Dari hasil investasi hingga proses kunjungan lapangan Departemen Perdagangan AS, kemudian dikeluarkan advance rule pada Maret 2024 yang menyatakan klaim subsidi negara (countervailing tariff) Indonesia dibatalkan, artinya tidak dituduh melakukan subsidi.
Sehubungan dengan penyelidikan anti-dumping, Departemen Perdagangan AS menerbitkan hasil keputusan yang menyatakan margin dumping AS adalah 6,3 persen. Angka tersebut kemudian turun menjadi 3,9 persen pada 22 Oktober 2024.
Meski tarif impor udang beku dari Indonesia ke Amerika diturunkan menjadi 3,9 persen, Irwin berharap bisa dihilangkan hingga nol persen.
Erwin Doyana, Direktur Pemasaran Direktorat Peningkatan Daya Saing Produk Kelautan dan Perikanan, KKP, menjawab pertanyaan awak media mengenai perkembangan penanganan isu dugaan bea masuk balik (DVC) dan anti dumping terhadap udang beku Indonesia di tahun 2017. Amerika Serikat. di Jakarta, Senin (28 Oktober 2024). Antara/Haryanto/Am.
Ia menambahkan, setelah mempublikasikan hasil keputusan sementara yang kedua, pihaknya masih menunggu hasil akhir akhir yang akan disampaikan oleh otoritas Amerika terkait, Komisi Perdagangan Internasional Amerika Serikat (USITC), pada 5 Desember 2024 mengenai hal tersebut. .. Pengenalan dumping. dan CVD pada 12 Desember 2024.
Saat ini, badan tersebut masih mengkaji dampak subsidi atau CVD dan antidumping ekspor udang ke Amerika Serikat terhadap perekonomian AS.
Ia kembali berkata: “Kami berharap sebagai hasil final USDOC kami akan mengambil posisi bahwa CVD tetap minimal dan kaitan dengan dumping dapat dihilangkan, dan kami berharap hal tersebut akan dihapus, yang berarti akan dihapuskan. . “Itulah keinginan kami.”
Sebelumnya, pada 25 Oktober 2023, Indonesia menerima petisi dari American Shrimp Processors Association (ASPA), sebuah asosiasi yang anggotanya mengolah udang air hangat beku di Amerika Serikat.
Petisi tersebut menuduh Indonesia menerapkan bea anti-dumping dan countervailing terhadap ekspor udang beku Indonesia oleh ASPA ke pasar AS.
Gugatan CVD tidak hanya ditujukan kepada Indonesia, namun juga terhadap Vietnam, Ekuador, dan India, sedangkan gugatan antidumping ditujukan kepada Indonesia dan Ekuador.
Jangka waktu penyidikan dugaan dumping meliputi data perdagangan pada tanggal 1 Januari 2022 sampai dengan Desember 2022. Sedangkan untuk dugaan dumping, jangka waktu penyidikannya adalah pada tanggal 1 September 2022 sampai dengan tanggal 31 Agustus 2023.
Produk yang diperiksa adalah udang budidaya beku (produk utuh atau tanpa kepala, dikupas atau tidak, dengan atau tanpa ekor, dikupas atau tidak, dimasak atau mentah dan diolah dalam bentuk beku).
Dalam investigasi ini, Departemen Perdagangan AS memilih dua perwakilan bisnis atau eksportir Indonesia sebagai responden wajib, PT. Bahari Makmur Segati (BMS) dan PT. Makanan Laut Laut Pertama (FMS).
Hasil Resolusi Sementara Terkait Investigasi AD dan CVD Pada tanggal 25 Maret 2024, Departemen Perdagangan AS merilis hasil resolusi sementara tersebut, yang tidak didukung oleh Pemerintah Indonesia.
Sehubungan dengan penyelidikan anti-dumping, pada tanggal 23 Mei 2024, Departemen Perdagangan AS mempublikasikan hasil keputusan awal yang menyatakan margin dumping adalah 1% untuk BMS dan 6,3% untuk FMS.
Karena peraturan AS, FMS dan seluruh eksportir udang beku Indonesia lainnya dikenakan tarif impor sebesar 6,3 persen.
Kementerian Kelautan dan Perikanan sedang mengkaji opsi penanganan kasus dumping untuk menghilangkan dugaan dumping udang dan subsidi sebelum keputusan akhir diperkirakan akan diumumkan pada 5 Desember 2024.
Upaya yang dilakukan antara lain menolak penggunaan laporan keuangan perusahaan yang usahanya berbeda dengan BMS dan FMS sebagai dasar penghitungan margin dumping, dan mengusulkan penggunaan laporan keuangan perusahaan yang usahanya serupa dengan BMS dan FMS pada pertemuan dengan Departemen AS. Perdagangan pada tanggal 20 Agustus 2024.
Leave a Reply