Kabar Harapan

Memberikan Informasi Terupdate Dalam Negri & Luar Negri

China berharap ICC tetap objektif dan adil

Beijing (ANTARA) – China berharap Pengadilan Kriminal Internasional (ICC) dapat tetap netral dan adil setelah mengeluarkan surat perintah penangkapan terhadap Presiden Israel Benjamin Netanyahu dan Perdana Menteri Israel Yoav Gallant atas kejahatan perang.

“Kami berharap Pengadilan Kriminal Internasional akan menjaga objektivitas dan keadilan dalam menjalankan tugas hukumnya,” kata juru bicara Kementerian Luar Negeri China Lin Jian pada konferensi pers di Beijing, Jumat.

Pemerintah Tiongkok, katanya, juga mengharapkan ICC untuk “menafsirkan dan menerapkan Statuta Roma dan hukum internasional dengan itikad baik dan sesuai dengan kesetaraan.”

ICC pada Kamis (21/11) mengeluarkan surat perintah penangkapan terhadap Benjamin Netanyahu dan Yoav Gallant atas dugaan melakukan kejahatan perang oleh Israel setidaknya selama 8 Oktober 2023-20 Mei 2024 di wilayah Palestina, termasuk Gaza.

Mengenai Palestina, Lin mengatakan Tiongkok selalu berpihak pada keadilan, kebenaran, dan hukum internasional.

“Kami menentang segala tindakan yang melanggar hukum internasional termasuk hukum humaniter internasional dan mengutuk segala tindakan terhadap warga sipil dan komunitas luar,” ujarnya.

Konflik di Gaza, kata Lin, terus berlanjut dan terjadi krisis kemanusiaan yang berkelanjutan.

“Tiongkok mendukung segala upaya masyarakat internasional untuk mewujudkan keadilan, keadilan, dan menjaga ketertiban hukum internasional dalam masalah Palestina,” kata juru bicara tersebut.

Lin menekankan bahwa Tiongkok selalu menentang metode alternatif hukum internasional dan standar sekunder negara lain.

Perang di Gaza menewaskan sekitar 44.000 warga Palestina, sebagian besar perempuan dan anak-anak, dan melukai lebih dari 103.000 lainnya.

Presiden Amerika Serikat Joe Biden menyebut keputusan ICC sebagai langkah berbahaya. Dia mengatakan AS akan terus mendukung Israel melawan ancaman terhadap keamanannya.

Keputusan ICC hanya mengikat negara-negara yang menandatangani Statuta Roma (dikenal sebagai negara pihak). Negara-negara non-partai dapat mengambil keputusan ICC hanya setelah adanya perjanjian khusus.

Saat ini, ICC tercatat memiliki 124 negara yang mengaksesi Statuta Roma. Dari jumlah tersebut, 42 negara berasal dari Eropa, 33 negara dari Afrika, 29 negara dari benua Amerika, dan 20 negara lainnya dari kawasan Asia Pasifik.

Amerika Serikat, Indonesia, Rusia dan Tiongkok bukan anggota ICC.

ICC telah mengeluarkan surat perintah penangkapan terhadap para pemimpin Netanyahu, Gallant dan Hamas

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *