Kabar Harapan

Memberikan Informasi Terupdate Dalam Negri & Luar Negri

Polisi buru dua tersangka kasus begal di Jakpus, satu jadi eksekutor

Jakarta (Antara) – Polisi masih mencari dua orang tersangka Daftar Pencarian Orang (DPO) berinisial Y dan F sebagai pelaku kasus perampokan di Jakarta Pusat, dan salah satunya masih dalam tahap penuntutan. “Dua orang lainnya adalah DPO berinisial Y dan F yang berperan sebagai operator Y sekaligus penikam korban, dan satu lagi DPO F yang berperan sebagai F. Joki,” kata Kapolres Metro Jakarta Pusat. Wakil Kasat Reskrim, Kompol Reseki Pdt Polsek Menteng Jakarta Pusat, Senin.

Saat itu, Respati mengungkap kelompok empat pencuri. Satu dari empat pelaku adalah anak yang berhadapan dengan hukum (ABH).

Jadi dari empat tersangka ini ada dua yang kita amankan, salah satunya adalah ABH yang melawan hukum sebagai tersangka anak, berusia 15 tahun dengan nama depan RMK atau R, kata Respati. . Baca Juga: Perampok Bersenjata Tajam di Grogol, Jakbar, Ancaman Hukuman 9 Tahun Penjara Tersangka R.M.K (15) yang berprofesi sebagai aktivis ditangkap di kawasan Banton. Kemudian diduga A alias BG (19) yang berperan sebagai joki.

Kebetulan, alias BG yang berperan sebagai Joki, saat ini ditahan di Polres Metro Jakarta Utara berdasarkan Pasal 351 KUHP. Dulunya ia menembak korban dengan airsoft gun, dan kini ditahan, kata Respati. .

AKBP Reseki Rewi Respati, Wakil Kasat Reskrim Polres Metro Jakarta Pusat bersama tersangka dan barang bukti kasus pencurian di Jakarta Pusat, Polsek Metro Menteng, Jakarta Pusat, Senin (14/10/2024) (ANTARA/Siti Nurhaliza) Selain itu B 5879 BDG lisensi sepeda motor Honda Beat berpelat dan Pak Respati juga menjelaskan, aksi pencurian brutal ponsel yang telah ditusuk senjata tajam di punggung korban itu terjadi pada 2/9. . Sekitar pukul 04.15 WIB di kawasan Kemayoran Jakarta Pusat.

Dari kejadian tersebut, Bareskrim Polda Metro Jaya melakukan penyelidikan kriminal (TKP) dan berhasil menelusuri pelaku melalui CCTV serta keterangan saksi dan informan.

Pelaku berjumlah 4 orang yang menggunakan 2 unit sepeda motor. Tim polisi pun berhasil menemukan pelaku dan berhasil menangkap pelaku RMK alias R di Desa Cemplang RT 10/RW 03 No.87, Jawilan, Serang Banten pada Selasa (8/10) pukul 06.30 WIB. Sebagai administrator. Baca Juga: Pengamat: Polri Harus Komitmen Usir Tersangka RMK dan Tersangka BG Selama Operasi. Tersangka A terhadap sepeda motor almarhum.

Korban sebelumnya dirampok oleh tersangka Y (DPO) yang sedang bepergian dengan mobil pikap bersama F (DPO). 2 juta unit dan satu buah handphone berwarna biru dari tersangka A.

“Sepeda motor (korban) dan telepon genggamnya tersangkut di dua sepeda motor lain milik tersangka. Kemudian, setelah ditangkap, salah satu tersangka menusuk korban di bagian baju namun di punggung. Tersangka kemudian memberikan sepeda motor dan telepon seluler korban. Respati menjelaskan, dia dibawa pergi.

Dalam kasus ini, terdakwa dijerat Pasal 365 KUHP dan ancaman maksimal penjara hingga 9 tahun. Baca Juga: Polda Metro Jaya Bentuk Tim Khusus Cari Perampok

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *