Kabar Harapan

Memberikan Informasi Terupdate Dalam Negri & Luar Negri

Menteri ATR jawab pengaduan publik terkait PSN pariwisata di Banten

JAKARTA (ANTARA) – Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) Nusron Wahid menanggapi keluhan masyarakat terkait Proyek Strategis Nasional (NSP) yang mencakup sejumlah wilayah di Indonesia, yaitu Pesisir Tropis. PSN Pariwisata di Banten.

“Hanya 1.705 hektare yang masuk dalam PIC 2 PSN Pariwisata. Dari 1.705 hektare tersebut, 1.500 hektare termasuk dalam kawasan hutan, dan hutan tersebut merupakan hutan lindung,” kata Nusron Wahid di Jakarta, Kamis.

Lahan seluas 1.705 hektare yang masuk dalam PSN ini terletak di sepanjang pesisir utara wilayah Tangerang, yakni Desa Muara, Kecamatan Teluk Naga hingga Desa Kronyo, Kecamatan Kronyo.

Sedangkan yang termasuk dalam wilayah PSN antara lain Desa Tanjung Pasir Kecamatan Teluk Naga dengan kondisi eksisting seluas 54 hektar sebagian besar berupa kolam, Desa Kohod Kecamatan Pakuhaji seluas 261 hektar. Kondisi berupa tambak atau bakau, Desa Muara dan Desa Tanjung Pasir di lahan seluas 302 hektar dengan kondisi eksisting berupa tambak dan hutan bakau.

Kemudian Desa Muara menempati lahan seluas 217 hektar dengan kondisi eksisting berupa tambak, sedangkan Desa Mauki dan Desa Kronyo menempati lahan seluas 687 hektar dengan kondisi eksisting berupa rawa dan tambak.

“Itu yang masuk dalam PSN yang ditetapkan Menko Perekonomian, yang lain-lain tidak masuk dalam wilayah PSN. Jadi apa pun di luar peta ini yang menyatakan termasuk dalam PSN adalah tidak benar. PSNnya hanya 1.705 hektare yang akan dimanfaatkan untuk wisata, untuk wisata mangrove, akan digunakan untuk wisata,” kata Nusron.

Terkait pengembangan kawasan PIK 2, Nusron mengatakan masih terdapat kendala. Beberapa di antaranya memuat inkonsistensi Rencana Tata Ruang (RTP) baik itu RTR KSN Jabodetabekpunjur, Peraturan Daerah (Perda) Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW) Provinsi Banten, dan Peraturan Daerah RTRW Tangerang.

Selain itu, berdasarkan Keputusan Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan (SC), kawasan PIK 2 juga masih berada dalam kawasan hutan.

Untuk itu diperlukan Rekomendasi Kesesuaian Kegiatan Pemanfaatan Ruang (KKPR) dari Menteri ATR/Kepala BPN berdasarkan UU Cipta Kerja no. 6 Tahun 2023 dan Keputusan Presiden No. 58 Tahun 2017 mengubah Peraturan Presiden No. 3 tahun 2016. Mempercepat pelaksanaan proyek strategis nasional.

“Dalam memberikan rekomendasi tersebut kami akan melakukan kajian teknis kelayakan pemanfaatan ruang, mengingat fokus PSN tahun 2024-2029 adalah proyek-proyek yang mendukung swasembada pangan, swasembada energi, hilirisasi dan kepentingan raksasa. Tembok Laut Jakarta dan Pantai Utara Jakarta Kami sedang menyelidiki apakah kategori ini termasuk, jadi kami belum bisa mengambil kesimpulan. ujar Nusron.

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *