Jakarta (ANTARA) – Suku Dinas Pendidikan Jakarta Pusat memberikan edukasi dan hukuman tegas dalam upaya mencegah kekerasan di komunitas sekolah. Pencegahan kekerasan dari guru ke siswa dan antar siswa dilakukan melalui penyadaran dan edukasi terkait pencegahan kekerasan, kata Direktur Sudin Pendidikan Departemen II Bambang Eko Prabowo di Jakarta, Senin. .
Penyadaran dan edukasi ini bekerja sama dengan Departemen Pemberdayaan, Perlindungan Anak dan Pengendalian Penduduk (PPAPP) serta meningkatkan nilai moral agar siswa tidak melakukan kekerasan.
Menurut Bambang, tujuan dari pidato dan edukasi kepada guru dan siswa ini adalah untuk meningkatkan kesadaran dan pemahaman pentingnya menciptakan lingkungan sekolah yang aman dan tanpa kekerasan.
“(Masalah ini) membahas berbagai topik seperti pencegahan kekerasan, penanganan kasus kekerasan dan pentingnya nilai-nilai spiritual,” kata Pak Bambang. Baca juga: Jakpus Bentuk Kelompok Cegah Kekerasan di Sekolah Baca Juga: Satpol PP Ajarkan Masyarakat Jaga Tramtiba Cegah Kekerasan pada Anak Lebih lanjut, Bambang menegaskan, jika terjadi kekerasan di lingkungan sekolah, sejumlah tindakan yang dilakukan antara lain penyidikan, pemberian teguran lisan dan tertulis hingga hukuman berat seperti skorsing atau pemindahan siswa ke sekolah lain.
“Guru yang melakukan kekerasan juga dapat dikenakan sanksi administratif sesuai aturan yang ada,” kata Pak Bambang.
Pemda DKI Jakarta sebelumnya menyatakan akan memberikan hukuman berat bagi mereka yang melakukan kekerasan di bidang pendidikan, baik yang dilakukan oleh pelatih maupun guru.
“Bagi yang melakukan kekerasan seksual di dunia pendidikan yang dilakukan oleh pelatih atau guru akan dikenakan sanksi berat,” ujarnya, Jumat (15/11).
Pelaku kekerasan seksual di bidang pendidikan akan diberikan hukuman tegas yaitu penyidikan terhadap pelaku, pembebasan sementara dari pekerjaan guru/tenaga kependidikan dengan tujuan penyidikan lebih lanjut.
Selain itu, sanksi pidana ditentukan berdasarkan peraturan perundang-undangan yang berlaku dan jika dilakukan karena tindak pidana akan dipatuhi oleh pihak yang berwajib.
Leave a Reply