Kabar Harapan

Memberikan Informasi Terupdate Dalam Negri & Luar Negri

Tamara Tyasmara hargai putusan Pengadilan Negeri Jaktim

Jakarta (ANTARA) – Artis sekaligus ibunda Raden Adante Khalif Pramudityo alias Dante (6), Tamara Tyasmara, atas putusan Pengadilan Negeri Jakarta Timur (PN) yang menilai hukuman 20 tahun bagi pembunuh Dante, Yudha Arfandi. penjara

“Saya tetap menghormati keputusan yang diambilnya,” kata Tamara, Senin, usai menghadiri persidangan di Pengadilan Negeri Jakarta Timur. Katanya, dia tidak ingin ada masalah atau apapun karena tidak ada hukuman yang bisa menghidupkan Dante kembali. “Sulit sekali buat saya, tapi kami sepakat. Menurut dia, seberat apapun hukuman yang diberikan kepada Yudha Arfandi yang dicintainya, dia tidak akan bisa melahirkan anak semata wayangnya. pernikahannya dengan Anger Dimas.

“Apa pun hukumannya, Dante tidak bisa mendapatkan nyawanya kembali, dengan hukuman 20 tahun tidak sesuai dengan apa yang saya rasakan, saya kehilangan anak saya, ternyata hakim memvonisnya 20 tahun.” Namun, dua hal tersebut belum tuntas karena terdakwa Yudha Arfandi menentang putusan pengadilan yang dipimpin Hakim Immanuel Tarigan.

Tamara berkata: “Tapi ini belum selesai karena ada banding. Saya masih yakin juri adalah wakil Tuhan di muka bumi dan keadilan akan datang dari Dante.”

Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Timur memvonis terdakwa Yudha Arfandi, karena terbukti secara sah melakukan pembunuhan berencana terhadap putra artis Tamara Tyasmara, Raden Adante Khalif Pramudityo alias Dante (6).

Ketua Hakim Immanuel Tarigan saat membacakan di Pengadilan Negeri Jakarta Timur, Senin, mengatakan, “Dalam perkara tersebut, terdakwa Yudha Arfandi dinyatakan secara sah dan atas kepuasannya sendiri bersalah melakukan tindak pidana pembunuhan berencana. Terdakwa divonis 20 tahun penjara.” di penjara.”

Pengadilan memutuskan Yudha melanggar Pasal 340 KUHP tentang pembunuhan berencana. Baca Juga: Polisi Sedang Selidiki Kematian Anak Artis Tamara Tyasmara di Kolam Renang.

Dalam putusan itu, hakim menyebutkan beberapa hal yang meringankan terdakwa Yudha yakni tidak dihukum dan bersikap sopan dalam menjalani persidangan.

Namun yang paling membuat marah terdakwa adalah kelakuan Yudha yang tampil besar dan menyebalkan di depan umum serta terdakwa ingin membunuh anak yang seharusnya ia lindungi.

Dalam dakwaan jaksa disebutkan, pada 27 Januari 2024, Yudha melemparkan Dante setinggi 12 kaki ke dalam kolam sedalam 1,5 meter di Pondok Kelapa, Duren Sawit, Jakarta Timur (Jaktim).

Hal ini menyebabkan Dante meninggal karena tenggelam.

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *