Kabar Harapan

Memberikan Informasi Terupdate Dalam Negri & Luar Negri

Prabowo rombak struktur organisasi Kemenkeu

Jakarta (ANTARA) – Presiden Prabowo Subianto mengeluarkan Keputusan Presiden (Perpres) Nomor 158 Tahun 2024, merevisi struktur organisasi Kementerian Keuangan (Kemenkeu).

Terdapat dua pemerintahan utama (dan) dan badan baru yang diatur melalui keputusan, yaitu Administrasi Utama Strategi Ekonomi dan Fiskal; Administrasi Umum Stabilitas dan Pembangunan Sektor Keuangan; dan Badan Teknologi Informasi dan Intelijen Keuangan. Sementara itu, Badan Kebijakan Fiskal (BKF) dicopot dari struktur organisasi Kementerian Keuangan.

Fungsi BKF telah digabung menjadi Administrasi Umum Strategi Ekonomi dan Fiskal. Menurut Kepala Kantor Pelayanan Komunikasi dan Informasi Kementerian Keuangan Deni Surjantoro, saat dikonfirmasi ANTARA, Kamis di Jakarta, penggabungan tersebut bertujuan untuk memperkuat tugas dan fungsi BKF yang bertugas merumuskan dan melaksanakan kebijakan. di bidang strategi ekonomi dan fiskal.

Pasal 14 Perpres 158 Tahun 2024 menjelaskan, tugas Direktorat Jenderal Strategi Ekonomi dan Fiskal meliputi pembuatan dan pelaksanaan kebijakan; penyusunan norma, standar, prosedur, dan kriteria; pemberian bimbingan teknis dan supervisi; serta pelaksanaan pemantauan, analisis, evaluasi, dan pelaporan di bidang strategi makro fiskal, sektoral, pendapatan, belanja, dan pembiayaan. Direktorat Jenderal ini juga melaksanakan tugas-tugas administratif Direktorat Jenderal dan tugas-tugas lain yang dipercayakan oleh menteri.

Sementara Direktorat Jenderal Stabilitas dan Pembangunan Sektor Keuangan bertugas membawahi Komite Stabilitas Sektor Keuangan (KSSK).

“Sekretariat KSSK masih ada, namun secara administratif berada di bawah Direktorat Utama Stabilitas dan Pembangunan Sektor Keuangan,” jelas Deni.

Secara umum tugas dan fungsi Direktorat Jenderal Stabilitas dan Pembangunan Sektor Keuangan sama dengan Direktorat Jenderal Strategi Ekonomi dan Fiskal. Namun administrasi umum ini bertanggung jawab terhadap sektor keuangan, profesi keuangan dan kerjasama internasional di bidang keuangan, sebagaimana tercantum dalam Pasal 45-46.

Sedangkan Badan Intelijen Teknologi, Informasi, dan Keuangan mempunyai tanggung jawab terhadap pengembangan dan pengelolaan teknologi informasi dan komunikasi serta pengelolaan data, informasi, dan intelijen keuangan.

Menurut Deni, ada empat alasan dilakukannya reorganisasi. Pertama, kondisi dinamika geopolitik dan ekosistem keuangan nasional saat ini.

Kedua, rumitnya peran Menteri Keuangan dalam menentukan kebijakan di bidang keuangan (dalam Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2023 tentang Pembangunan dan Penguatan Sektor Keuangan atau UU P2SK).

Ketiga, rumitnya peran Menteri Keuangan sebagai Bendahara Negara (BUN), khususnya di bidang pendapatan negara (UU No. 1 Tahun 2004 dan UU No. 17 Tahun 2003).

Terakhir, dalam rangka penguatan integrasi dan interoperabilitas sistem keuangan dalam Sistem Informasi Manajemen Keuangan Terintegrasi (IFMIS).

Kehadiran Perpres 158/2024 mencabut Perpres 57/2020. Jadi, struktur organisasi Kementerian Keuangan saat ini adalah sebagai berikut.

Sekretariat Utama Badan Utama Bidang Strategi Ekonomi dan Fiskal (baru); Direktorat Umum Anggaran; Administrasi Umum Pajak; Direktorat Jenderal Bea dan Cukai; Administrasi Umum Perbendaharaan; Direktorat Jenderal Kekayaan Negara; Direktorat Jenderal Perimbangan Keuangan; Direktorat Jenderal Pembiayaan dan Manajemen Risiko; Administrasi Umum Stabilitas dan Pembangunan Sektor Keuangan (baru); Inspektorat Jenderal; Badan TI dan Intelijen Keuangan (baru); Badan Pendidikan dan Pelatihan Keuangan; Staf Ahli Bidang Peraturan Perpajakan dan Penegakan Hukum; Staf profesional untuk kepatuhan perpajakan; Staf profesional di bidang pengawasan pajak; Tenaga profesional di bidang penerimaan negara; Staf ahli di bidang Penerimaan Negara Bukan Pajak; Tenaga profesional di bidang belanja negara; Staf ahli bidang makroekonomi dan keuangan internasional; Staf profesional di bidang jasa keuangan dan pasar modal; dan Staf profesional bidang hukum dan hubungan kelembagaan. Perpres 158 Tahun 2024 ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan, yakni tanggal 5 November 2024.

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *