Jakarta (ANTARA) – Menteri Pekerjaan Umum (PU) Dodi Hanggoda mengungkapkan pemerintah akan melanjutkan Instruksi Presiden (Inpres) tentang air minum dan air limbah.
“Iya (berlanjut), Inpres Jalan Daerah, Inpres Air Minum dan Air Limbah serta dukungan Inpres Irigasi,” kata Dodi di Jakarta, Jumat.
Menurutnya, berdasarkan peninjauan Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP), masih banyak kapasitas air yang tidak terpakai (idle capacity) dari infrastruktur sumber daya air yang telah dibangun, seperti bendungan, instalasi pengolahan dan lain-lain. sistem penyediaan air minum.
“Hal ini juga merupakan salah satu arahan Bapak Presiden Prabov Subiant, karena berdasarkan kajian BPKP diketahui terdapat banyak sekali idle capacity di seluruh Indonesia. Lalu kami sampaikan ke Pak Presiden terkait idle capacity, karena penyediaan air (pipa) tidak maksimal dilakukan oleh pemerintah daerah,” ujarnya.
Oleh karena itu, lanjut Dodi, Kementerian Pekerjaan Umum telah menyarankan pentingnya Inpres Air Minum dan Sanitasi untuk membantu pemerintah daerah.
“Kemudian kami usulkan ke presiden, perlu ada perintah presiden agar kami (Kementerian Pekerjaan Umum) dari pemerintah pusat bisa membantu pemerintah daerah dalam penyambungan pipa dalam negeri,” ujarnya.
Kelanjutan Inpres “Tentang Air Minum dan Drainase” merupakan salah satu program strategis untuk mendukung program yang lebih tinggi atau strategis dari kementerian/lembaga negara lainnya.
Sebelumnya, Presiden ketujuh RI Joko Widodo pada 29 Januari 2024 telah menerbitkan Instruksi Presiden RI Nomor 1 Tahun 2024 tentang Percepatan Pelayanan Air Minum dan Air Limbah Domestik.
Perintah Presiden ini diberikan dalam rangka melaksanakan hak-hak dasar penduduk untuk meningkatkan taraf kesejahteraan penduduk dan meningkatkan mutu pelayanan kesehatan.
Perintah Presiden ini juga bertujuan untuk mendukung pencapaian target Rencana Pembangunan Jangka Menengah Nasional (NRDP) tahun 2020-2024 dan Tujuan Pembangunan Berkelanjutan (SDGs).
Leave a Reply