Jakarta (ANTARA) – Menteri Komunikasi dan Digital (Menkomdigi) Meutya Hafid meminta para pelaku industri penyiaran televisi memperkaya konten siarannya dengan konten edukasi agar lebih menarik minat generasi muda.
Permintaan tersebut juga merupakan salah satu usulan Meutya dalam audiensi di hadapan Forum Organisasi Penyiaran Indonesia (FOPI) terkait tantangan yang dihadapi industri penyiaran TV akibat disrupsi teknologi.
“Kami ingin industri penyiaran tetap hidup dan bergairah. Kampanye bersama, khususnya bagi anak-anak, dapat menjadi langkah awal untuk memprioritaskan televisi dibandingkan gawai,” kata Mautia, Kamis, di kantor Kementerian Komunikasi dan Teknologi, Jakarta Pusat.
Ia mengimbau para pelaku industri pertelevisian Indonesia mengkaji minat dan tren yang muncul di masyarakat agar dapat diolah menjadi konten yang dibutuhkan masyarakat tanpa meninggalkan fungsi pendidikan atau hiburan.
Para pelaku industri pertelevisian juga diminta menjaga persatuan dalam menjaga visi menyajikan konten berkualitas dan mencerdaskan masyarakat.
“Kesamaan visi dan kesatuan dalam industri penyiaran sangat penting. Sekaligus, kami berharap televisi dapat menyajikan konten yang lebih mendidik, inspiratif, dan berkualitas kepada masyarakat,” ujarnya.
Selain membahas tantangan yang dihadapi para pelaku industri pertelevisian saat ini, Mautia juga memperkenalkan direktorat baru milik Kementerian Komunikasi dan Teknologi yaitu Dirjen Infrastruktur Digital yang nantinya akan berkoordinasi dengan para pelaku industri penyiaran.
Kami berharap Direktorat melalui penyegaran struktural mampu memberikan respon yang lebih efektif terhadap kebutuhan dan kebijakan di era penyiaran digital.
“Dengan struktur baru ini, kami berharap tantangan yang ada dapat diatasi secara lebih efektif melalui kebijakan-kebijakan yang relevan,” kata Meutya.
Dalam debat kebijakan, Menkominfo juga meminta pemangku kepentingan di industri pertelevisian menyesuaikan cara pandangnya menyikapi usulan perdebatan rancangan undang-undang (RUU) mengenai perubahan kedua UU Penyiaran Nomor 32 Tahun 2002.
Menurut dia, pembahasan RUU Penyiaran selama ini belum maksimal memenuhi kebutuhan industri karena adanya perbedaan antar pelaku industri penyiaran.
Oleh karena itu, Matia Hafid menekankan pentingnya kerja sama antar pelaku industri pertelevisian agar dapat bekerja lebih optimal bersama pemerintah untuk memperkuat ekosistem penyiaran nasional dan memenuhi kebutuhan masyarakat.
Ketua Umum Asosiasi Televisi Swasta Indonesia (ATVSI), Imam Sudjero yang mewakili FOPI juga mendukung pembaruan regulasi di industri penyiaran.
FOPI menilai pembaharuan kebijakan, terutama terkait biaya operasional, diperlukan agar industri penyiaran Indonesia dapat bergerak lebih relevan dengan tren digital saat ini.
“Regulasi tidak membantu dan peningkatan biaya operasional dapat membahayakan kesehatan industri penyiaran,” kata Imam Sudjero.
Leave a Reply