Jakarta (Antara) – Badan Pemilihan Umum (Jakpus) Jakarta Pusat membangun tempat pemungutan suara (TPS) ramah disabilitas dan menyiapkan pengawalan pada penyelenggaraan pemilihan kepala daerah (Pilkada) 2024.
“Tinggal mengurus aksesnya dan juga alatnya. Jadi lebih ke menyiapkan TPSnya,” kata Direktur CPU Kota Jakarta Pusat Efniadiansiah saat dihubungi di Jakarta, Jumat. Baca juga: Informasi KPU DKI tentang Petugas KPPS yang bertugas di Pilkada sebanyak 103.000 orang menegaskan, KPU Jakarta Pusat berkomitmen memberikan akses khusus kepada pemilih penyandang disabilitas agar tetap dapat menggunakan hak pilihnya pada 27 November 2024.
Hal ini dicapai dengan memfasilitasi akses bagi pemilih penyandang disabilitas selama pemungutan suara, seperti jalur kursi roda dan menyiagakan petugas untuk membantu proses pemungutan suara.
“Kami memberikan kemudahan bagi pengguna kursi roda dan sebagainya untuk masuk. Makanya salah satu tugas pengamanan juga yang mengatur nanti di TPS,” kata Afni. Baca juga: 24.164 KPPS di wilayah Jakarta Barat siap bertugas di Pilkada Jakarta. Ia menyiapkan TPS yang bebas hambatan untuk mendukung pelaksanaan pemungutan suara.
Pengolah pusat Jakarta juga telah menyiapkan petugas yang terlibat serta pengamanan bagi pemilih yang membutuhkan.
“Tempat pemungutan suara bebas hambatan mengikuti standar yaitu pintu masuk dan keluar minimal 90 cm (cm), meja kotak suara paling banyak 35 cm dari lantai dan terdapat ruang kosong di bawah tempat pemungutan suara dengan ketinggian. dari 75 cm. 75 cm 100 cm,” jelas Sahat.
CPU Kota Jakarta Pusat menetapkan daftar pemilih tetap (DPT) Pilkada DKI Jakarta 2024 sebanyak 813.721 pemilih dengan total 1.542 TPS. Baca juga: CPU Jaktim Mulai Bagi Logistik Pilkada ke Kecamatan, Pemilih Difabel Tercatat 6.806 Pemilih Difabel Tercatat 2.449 Pemilih Difabel Kategori Difabel Fisik, Difabel Intelektual (400), Difabel Mental (1.097), Difabel Bicara (1.097). (2.242 ), gangguan pendengaran (244) dan gangguan penglihatan (374).
Sebelumnya, Unit Jakpus Pusat menerima 1.542 surat suara khusus bagi pemilih tunanetra pada Pemilihan Walikota (Pilkada) DKI Jakarta 2024 pada awal November lalu dan mendistribusikannya ke masing-masing kecamatan.
Leave a Reply