Jakarta (ANTARA) – Kementerian Kelautan dan Perikanan (KPK) mengumumkan tengah membentuk tim khusus dan mengusulkan anggaran sekitar Rp2 triliun untuk mengembangkan produksi garam nasional.
“(Soal anggarannya) kita usulkan, tapi nanti akan dialihkan ke BUMN. Kita usulkan minimal Rp 2 triliun,” kata Menteri Kelautan dan Perikanan Sakti Wahu Trengono di Jakarta, Kamis.
Ia mengatakan, pihaknya sudah membentuk tim dan mengusulkan anggaran, namun pengembangannya akan dilakukan oleh BUMN di bidang pangan.
“Tahun 2025 (mulai konstruksi), sekarang kita siapkan tim untuk dikerjakan, bahkan pelaksanaannya di bidang pangan negara,” ujarnya.
Trengono mengatakan kawasan Nusa Tenggara Timur (NTT) bisa menjadi pilot project percontohan sentra produksi garam di Tanah Air.
Ia mengatakan, untuk menghasilkan garam industri, kandungan natrium klorida (NaCl) pada garam tersebut minimal harus 97 persen. Sedangkan NaCl di wilayah NTT diyakini melebihi angka tersebut.
“Kita temukan Nusa Tenggara Timur, daerahnya bagus. Dan kebutuhan pokok garam industri itu NaCl sekitar 97 persen. Kita lihat di sana, NaClnya lebih dari 97 persen,” kata Trengono.
Sebelumnya, Menteri Koordinator Pangan (Meko Pangan) Zulkifli Hassan mengatakan pemerintah akan menghentikan impor garam konsumsi pada tahun 2025 dan lebih fokus pada peningkatan produksi dalam negeri.
Zulkifli mengatakan, hal itu merujuk pada Perintah Presiden Republik Indonesia (Perpress) Nomor 126 Tahun 2022 tentang percepatan pengolahan garam nasional.
“Tanggung jawab garam itu bagian dari pangan, harus swasembada, dan tahun depan kita tidak boleh impor garam untuk konsumsi. Itu diatur dalam Keppres RA 126, tidak boleh lagi (impor),” kata mereka. Menteri Koordinator Pangan.
Zulhas, sapaan akrab Menteri Koordinator Pangan, menegaskan, tanggung jawab peningkatan produksi garam lebih banyak berada di Kementerian Kelautan dan Perikanan. Bahan baku itu harus bisa swasembada hingga tahun 2027.
Ia mendorong Kementerian Perkapalan dan Perikanan meningkatkan kapasitas produksi garam dalam negeri untuk memenuhi kebutuhan konsumsi dalam negeri tanpa ketergantungan pada impor.
Sementara itu, industri diminta transparan dalam menginformasikan kebutuhan garamnya agar dapat dilakukan perencanaan yang matang, mengingat larangan impor garam industri juga akan diberlakukan dalam dua tahun ke depan.
Leave a Reply