Jakarta (Antara) – Kementerian Keuangan (Kemenku) memberikan rincian penerapan Core Tax Administration System (CTAS) atau CoreTax melalui Peraturan Menteri Keuangan (PMK) tanggal 81/2024.
Maksud dari ketentuan ini adalah agar penerapan Cortex dapat berjalan dengan baik sesuai rencana, kata Direktur Penyuluhan dan Humas DJP Dwi Astuti saat dihubungi ANTARA di Jakarta, Rabu.
Penjelasan teknis tentang Cortex terdapat dalam paragraf 464–467.
Pelaksanaan hak dan pemenuhan kewajiban Wajib Pajak untuk masa pajak Januari 2025, serta Pajak Bumi dan Bangunan (LPT) tahun pajak 2025 akan dilakukan secara terpusat dengan menggunakan Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP).
Selain itu, tata cara pembayaran pajak dalam dolar Amerika Serikat (AS), serta penghitungan dan pengembalian pajak tambahan dan pembayaran bunga, ditetapkan oleh Direktur Jenderal Pajak dan Direktur Jenderal Perbendaharaan.
Tata Cara Pembebasan Pajak Penghasilan (PF) Pasal 22. Penetapannya dilakukan oleh Direktur Jenderal Pajak dan Direktur Jenderal Bea dan Cukai.
Ketentuan lebih lanjut mengenai penerapan Korteks dijelaskan dalam Pasal 465 PMK 81/2024.
Menurut Dwi, Cortex saat ini sedang dalam tahap akhir pengujian untuk memastikan stabilitas sistem.
Sembari mempersiapkan implementasi CoreTax, DJP akan memberikan edukasi CoreTax kepada wajib pajak secara bertahap.
Edukasi Cortex tahap pertama dalam bentuk aplikasi ditargetkan dapat menjangkau 81.450 wajib pajak. Pada tahap ini, total wajib pajak yang mendapatkan edukasi sebanyak 63.393 orang atau 77,83 persen dari total angka nasional.
Preferensi pendidikan Tahap II diberikan kepada Wajib Pajak yang belum menyelesaikan pendidikan Tahap I dan tidak bekerja sebagai konsultan pajak. Sebanyak 7.468 wajib pajak mendapatkan edukasi pada tahap kedua.
Saat ini Diklat Cortex Guided DJP sudah memasuki Tahap III yang disampaikan melalui pelatihan mandiri dengan menggunakan aplikasi Cortex Guided Simulator berbasis web dan dapat diakses dari mana saja.
Jumlah wajib pajak yang terdaftar pada simulator yang dilakukan pada edukasi tahap ketiga sebanyak 47.779 wajib pajak, dan jumlah wajib pajak yang masuk simulator sebanyak 16.152 wajib pajak.
Leave a Reply