Kabar Harapan

Memberikan Informasi Terupdate Dalam Negri & Luar Negri

Kejagung kantongi empat bukti Tom Lembong sebagai tersangka korupsi

JAKARTA (Antara) – Kejaksaan Negeri (Kejakung) setidaknya menetapkan empat sumber yakni Thomas Trigasih Lembang atau Tom Lembang sebagai tersangka kasus korupsi impor gula Kementerian Perdagangan (Kemendag) 2015-2016. “Kami menerima empat alat bukti berdasarkan Pasal 184 KUHAP, yaitu alat bukti yang diperoleh dari saksi, ahli, surat dan petunjuk, serta laporan dari sumber elektronik,” kata perwakilan Jaksa Agung, Dekuh A. Ročište, pada hari Selasa di Pengadilan Negeri Južna Jakarta.

Teguh menegaskan, pihaknya sebagai terdakwa mendapat bukti prima facie, artinya cukup dua alat bukti.

Bahkan, Tom juga sempat diperiksa pihaknya sebagai saksi sebelum ditetapkan sebagai tersangka.

“Tersangka diperiksa sebagai saksi sebelum ditetapkan sebagai tersangka,” jelasnya. Baca juga: Kejaksaan Minta Hakim Tolak Kasus Praperadilan Tom Lembang

Kejaksaan kemudian menjelaskan tudingan kegagalan Tom Lempong menunjuk pengacara secara independen.

Tegu menegaskan, pihaknya memenuhi hak Tom Lembang saat menjadi tersangka skandal impor gula.

“Penyidik ​​memberitahukan kepada pemohon mengenai hak-haknya sebagai tersangka, termasuk memberitahukan haknya untuk tetap menjadi tersangka sepanjang waktu.

Dijelaskan bahwa otoritas investigasi memberinya kesempatan untuk didampingi pengacara. Namun, Tom saat itu belum siap memperkenalkan pengacaranya sendiri. Baca Juga: Kejaksaan Agung Tegaskan Penyelesaian Hukum Kasus Tom Lembang “Dalam PAP Tersangka tanggal 29 Oktober 2024, jawaban nomor 4 menyatakan saya bersedia datang pada pemeriksaan ini dengan didampingi penasihat hukum atau pengacara yang ditunjuk oleh penyidik ​​Kejaksaan Agung RI. ,’ tambahnya adalah.

Oleh karena itu, Kejaksaan Negeri (Kejakung) meminta hakim membatalkan perkara praperadilan yang diajukan Thomas Trigasih Lempong atau Tom Lempong karena penyelesaian tersangka dinilai sah sesuai aturan. Tom Lempong mengajukan perkara praperadilan setelah Kejaksaan Agung ditetapkan sebagai tersangka skandal impor gula Kementerian Perdagangan (Kemendag) pada 2015-2016.

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *