JAKARTA (ANTARA) – Tim kuasa hukum Thomas Trikasi Lembong atau Tom Lembong mengatakan kliennya tidak pernah ditegur mantan Presiden Jokowi saat menjabat Menteri Perdagangan 2015 hingga 2016. Pengacara Temu Lembong, Zaid Mushafi, mengatakan pada sidang praperadilan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan pada hari Senin: “Padahal, selama menjabat sebagai menteri perdagangan, pemohon tidak pernah menerima peringatan apa pun dari presiden saat itu.” “Aku tidak melakukannya,” katanya. .
Perdana Menteri Zayed menegaskan, tindakan Tom Lembong selaku Menteri Perdagangan sudah dipastikan saat mengumumkan kebijakan impor gula, dan setiap keputusan menjadi tanggung jawab Presiden.
“Perbuatan pemohon sebagai menteri perdagangan sudah mendapat persetujuan dari presiden yang merupakan kepala negara dan pemimpin pemohon. Oleh karena itu, sepenuhnya menjadi tanggung jawab presiden,” ujarnya. Baca Juga: Pengacara Tom Rembon Hadirkan Lima Ahli Jelang Sidang, Oleh karena itu, dia menegaskan penetapan pemohon sebagai tersangka tidak sah. Sebab, tidak cukup bukti permulaan sebagaimana disyaratkan Pasal 1 Ayat 14 KUHAP dan Putusan Mahkamah Konstitusi RI No. 21/PUU-XII/2014.
Terkait keterangan terdakwa, lanjutnya, terkait adanya kerugian negara sebesar Rp 400 miliar yang tidak berdasarkan hasil audit BPK RI, merupakan penyalahgunaan wewenang dan bentuk penyalahgunaan kekuasaan. kriminalisasi. Pemohon.
Selain itu, Pengadilan Negeri Jakarta Selatan akan menggelar sidang atas keberatan atau bantahan terdakwa pada Selasa (19/11), menghadirkan bukti pada Rabu (20/11), dan menyerahkan saksi ahli pada Kamis (21/11). adalah. Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan menggelar sidang perdana atas gugatan praperadilan yang diajukan Thomas Trikasi Lembong atau Tom Lembong pada Senin pagi pukul 10.00 WIB.
Tom Lembong mengajukan gugatan praperadilan setelah jaksa penuntut umum menetapkannya sebagai tersangka skandal korupsi impor gula Kementerian Perdagangan (Kemendag) tahun 2015-2016. BACA JUGA: Sidang praperadilan Tom Lembong digelar Senin pagi. Sebelumnya, dalam pengumuman Jaksa Penuntut Umum, sidang praperadilan terhadap Tom Lembong pada Senin pagi disebutkan menandatangani surat kuasa penunjukan pengisian dan stabilisasi stok gula negara. Bekerja sama dengan produsen gula, kami mengolah 300.000 ton gula batu mentah menjadi gula batu putih di Jepang, sehingga menaikkan harganya.
Sejak itu, PT PPI telah menandatangani perjanjian kerja sama dengan delapan perusahaan.
Ombudsman negara mengatakan, untuk memenuhi stok gula dan menstabilkan harga, sebaiknya gula putih diimpor langsung dan hanya boleh diimpor oleh Badan Usaha Milik Negara (BUMN) yakni PT PPI.
Namun, atas sepengetahuan dan persetujuan Tom Lembong, mereka menandatangani kontrak impor gula batu mentah.
Leave a Reply