Kabar Harapan

Memberikan Informasi Terupdate Dalam Negri & Luar Negri

Puluhan ibu rumah tangga dapat pelatihan kelola keuangan secara bijak

Semarang (Antara) – Para ibu rumah tangga yang terlibat dalam pengembangan kesejahteraan keluarga (PKK) sudah banyak mendapat pelatihan pengelolaan keuangan yang baik dan menghindari pinjaman “ilegal” (pinjol).

Media yang disponsori oleh Bank BJB: Workshop JurnalisPreneur Semarang #2 bertajuk “Belajar Keuangan Digital dan Menggabungkan Warga: Komunikasi Pengelolaan Keuangan dan Menghindari Pinjaman Ilegal” di Gedung RW V Gergaji, Semarang, Jawa Tengah (Jateng) pada Rabu.

Direktur Utama Badan Jasa Keuangan (OJK) Jawa Sumarjono mengatakan ibu rumah tangga harus bisa membedakan kebutuhannya sebagai pengelola keuangan keluarga.

“Pengelolaan keuangannya harus terencana, perlu tahu uangnya untuk apa. Misalnya belanja bulanan Rp 3 juta, tapi baru dibelanjakan pada minggu pertama. Artinya tidak digunakan sebagaimana mestinya.” Dia berkata.

Untuk itu, ia kembali menegaskan agar ibu rumah tangga tetap berpegang pada prinsip disiplin dalam pengelolaan keuangan, termasuk penggunaan pembayar secara benar (website belanja pakaian).

“Karena kebutuhan dan keinginan tidak bisa dipisahkan. Kalau berdasarkan kebutuhan, tidak ada habisnya. Akan selalu ada yang berkurang,” imbuhnya.

Forum “Pellater”, kata dia juga, bisa digunakan pada koridor-koridor yang membutuhkan, misalnya untuk membelikan sepatu sekolah bagi anak-anak karena sepatu lamanya rusak tapi tidak punya uang.

Katanya, “Kebutuhan sepatu anak di sekolah bukanlah kemiskinan. Jadi harus pintar-pintar membedakan antara keinginan dan kebutuhan. Semua harus dalam koridor kebutuhan.”

Selain pengelolaan keuangan yang baik, Sumarjono mengajarkan kepada orang tua tentang kredit, termasuk perbedaan pinjaman yang sah dan tidak sah.

Dikatakannya, untuk memastikan website Pinjol bisa dicek disetujui atau tidak melalui OJK 157 atau WhatsApp (WA) di 081-157-157-157 atau cek di website resmi OJK “https://www.ojk. go .id”, karena pinjol yang valid harus didaftarkan dan diverifikasi oleh OJK.

Dia mengatakan, pinjol ilegal tidak terdaftar di OJK dan seringkali beroperasi tanpa pengawasan yang baik.

Ia mengatakan, pinjaman legal memiliki suku bunga yang jelas dan mengikuti ketentuan OJK, biasanya maksimal 0,3 persen untuk kredit konsumer dan maksimal 0,1 persen untuk kredit produktif, sedangkan pinjol ilegal memerlukan suku bunga lebih tinggi.

Ia juga mengatakan bahwa pendaftaran, pinjaman legal memberikan proses pendaftaran yang lebih baik, persyaratan yang transparan dan informasi tentang hak-hak peminjam, sedangkan pendaftaran pinjaman ilegal seringkali kurang transparan dan memerlukan informasi pribadi, seperti informasi ponsel dan foto, serta video di dalamnya. buku itu.

Pemberi pinjaman yang sah memberikan informasi yang jelas mengenai suku bunga, biaya, dan tenggat waktu pembayaran di situs web atau aplikasi mereka, sedangkan pemberi pinjaman ilegal biasanya tidak memberikan informasi yang lengkap atau akurat dan menyembunyikan biaya tersembunyi.

Mengenai cara penagihan, kreditor yang sah melakukannya dengan cara yang sesuai dengan ketentuan yang berlaku, melalui komunikasi yang saling menghormati dan profesional serta dengan para donatur yang berwenang, sedangkan kreditor ilegal melakukannya dengan cara yang kasar dengan ancaman atau ancaman terhadap kreditor.

Sumarjono mengatakan, meskipun pinjol sah memiliki kebijakan perlindungan data yang jelas dan mengutamakan privasi pengguna, pinjol ilegal seringkali tidak mengutamakan keamanan data dan dapat menjual atau menyalahgunakan informasi pribadi.

Hal ini juga terlihat melalui “review”, menambahkan bahwa pinjol yang sah mempunyai “review” yang baik di website terpercaya dan populer, sedangkan pinjol ilegal biasanya mendapatkan review yang sangat negatif, terutama mengenai tagihan yang berlebihan dan masalah lainnya.

“Untuk menghindari risiko, pastikan selalu memeriksa apakah pinjaman ‘online’ tersebut terdaftar di OJK dan berhati-hati dengan penawaran yang terkesan asli.”

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *