Jakarta (Antara) – Direktorat Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya menetapkan 28 tersangka kasus situs perjudian online yang melibatkan oknum Kementerian Komunikasi dan Digital (Komdigi).
Total ada 24 tersangka yang kami amankan dan empat orang ditetapkan sebagai DPO, kata Kapolda Metro Jaya Irjen Karyoto dalam jumpa pers di Jakarta, Senin.
Caryoto menjelaskan, 24 tersangka tersebut memiliki perannya masing-masing, empat di antaranya berperan sebagai bandar/pemilik/operator situs perjudian yakni A, BN, HE dan J (DPO).
Kemudian tujuh orang berperan sebagai agen pencari website judi online yaitu B, BS, HF, BK, JH (DPO), F (DPO) dan C (DPO). Kemudian ada tiga orang yang berperan mengumpulkan daftar website judi online dan mengumpulkan uang deposit dari agen yaitu A alias M, MN dan DM.
“Ada dua orang yang bertugas menyaring/memverifikasi website judi online agar tidak diblokir, yaitu AK dan AJ,” kata Caryoto.
Kapolda Metro Jaya Irjen Pol. Karyoto (tengah) saat jumpa pers di Jakarta, Senin (25/11/2024). (ANTARA/Ilham Kausar) Selain itu, sembilan pegawai Kementerian Komunikasi dan Teknologi bertugas mencari atau menelusuri situs perjudian online (Judol) dan memblokirnya berinisial DI, FD, SA, YR, YP, RP. AP, RD dan RR.
Ada dua orang yang berperan dalam melakukan tindak pidana Pencucian Uang (TPPU), yakni D dan E. Satu orang berperan merekrut dan mengkoordinir tersangka, apalagi tersangka M alias A, AK dan AJ. Bahwa mereka mempunyai kekuatan untuk melindungi dan memblokir situs perjudian.
Kemudian tersangka dikenakan Pasal 303 KUHP dan/atau Pasal 27 Ayat (2) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2024 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik Perubahan Kedua Atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 dan/atau Pasal 3 Pasal 4, Pasal 5 UU UU No. 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang juncto Pasal 55 KUHP dan Pasal 56 KUHP serta Pasal 303 KUHP.
Selanjutnya, Pasal 45 Ayat (3) dan Pasal 27 Ayat (2) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2024 tentang Perubahan Kedua Atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik diancam dengan pidana penjara paling lama 10 (sepuluh) tahun. hukuman penjara.
Kemudian Pasal 3, Pasal 4, dan Pasal 5 Jo Pasal 2 Ayat (1) Huruf t dan z Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2010 tentang Tindak Pidana Pencucian Uang. “Dengan ancaman hukuman maksimal 20 tahun penjara,” kata Carioto.
Leave a Reply