Kabar Harapan

Memberikan Informasi Terupdate Dalam Negri & Luar Negri

Polisi tetapkan 22 tersangka dalam kasus judol libatkan oknum Komdigi

Jakarta (ANTARA) – Direktorat Reserse Kriminal Polda Metro Jaya menetapkan 22 tersangka kasus situs judi online yang melibatkan oknum pegawai Kementerian Komunikasi dan Digital (Komdigi).

Total tersangka yang ditangkap Polda Metro Jaya terkait kasus game online berjumlah 22 orang, kata Dirreskrimum Polda Metro Jaya Kompol Wira Satya Triputa saat ditemui di Jakarta, Sabtu.

Wira menjelaskan, pada Sabtu ia menangkap tiga orang Daftar Pencarian Orang (DPO), yakni berinisial B, BK, dan HF.

Perlu kami sampaikan bahwa peran ketiga orang dan DIA yang ditangkap tempo hari adalah pemilik dan pengelola ribuan situs perjudian agar tidak diblokir oleh Komdigi, ujarnya.

Dari penangkapan tersebut disita barang bukti berupa 3 buah ponsel, 3 buah kartu ATM dan uang tunai berbagai mata uang senilai kurang lebih Rp 600 juta.

Baca juga: Polisi Kembali Tangkap Rumah Judi Online Terkait Oknum Komdigi. Baca juga: Polisi menangkap dua tersangka lagi kasus judol dengan Direktur Komdigi Direktorat Reserse Kriminal Polda Metro Jaya, Kombes Pol. Wira Satya Triputra pada pertemuan di Jakarta, Sabtu (16 November 2024). (ANTARA / HO-Istimewa) Saat ini para tersangka diperiksa intensif di Divisi Kriminal dan Kekerasan (Subdit Jatanras) Polda Metro Jaya. Selain itu, Direktorat Reserse Kriminal (Ditreskrimum) Polda Metro Jaya akan melakukan pendalaman, termasuk memantau atau menelusuri aset-aset hasil kejahatan milik para tersangka. “Tentu saja kami tidak akan berhenti di situ,” katanya. Penyidik ​​akan terus mengembangkan dan menangkap tersangka serta barang bukti lainnya berdasarkan informasi yang ada saat ini.

Polda Metro Jaya kembali menangkap tersangka berinisial HE yang terlibat sebagai bandar online atau pemilik situs game online (Judol) dengan pegawai Kementerian Komunikasi dan Teknologi yang tidak disebutkan namanya.

Tersangka HE mengaku sebagai pedagang atau pemilik website bernama Keris123. Baca juga: Polisi Sita Uang Rp 2,8 Miliar Lebih. dari Komdigi Täter. Baca juga: Polisi Sita Rp 73,7 Miliar.

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *