Kabar Harapan

Memberikan Informasi Terupdate Dalam Negri & Luar Negri

DKI gandeng akademisi petakan titik rawan ketertiban umum

Jakarta (Provinsi) – Provinsi DKI Jakarta bersinergi.

Peneliti dari lembaga penelitian dan akademik hukum yang dipimpin oleh Fakultas Hukum Universitas Indonesia, Jokoswetono Research Center memetakan area yang dapat mengancam ketentraman dan keamanan masyarakat di Jakarta.

Moh Rizki Adhari Josal, Kepala Divisi Perdamaian dan Keamanan Masyarakat Kepolisian Personalia Umum (Satpol PP) DKI di Jakarta mengatakan, “Dari hasil peta, terdapat 7.841 lokasi di 42 kecamatan. daerah yang sangat berbahaya.” , pada hari Rabu.

Rizki mengatakan, saat ini sudah tercapai sekitar enam persen titik rawan atau maksimal 470 titik dari wilayah yang dipetakan. “Tentu saja kami berusaha menangkapnya dengan menggunakan agen dan patroli,” katanya.

Upaya menghadapi keterbatasan sumber daya manusia (SDM) serta dukungan masyarakat dan teknologi menjadi penting karena karyawan tidak tersedia 24 jam sehari dan jarak yang terlalu jauh.

Ada sekitar 2.000 kamera CCTV di Jakarta yang bisa dilihat petugas Satpol PP DKI. Meski masih muda, Rizki mengatakan passionnya adalah berusaha menjadi lebih efisien.

Ia mengatakan Satpol PP telah membuka peluang kerja sama dengan berbagai mitra dalam pemanfaatan teknologi CCTV.

Dari Kementerian Komunikasi dan Informatika yang tersedia hanya beberapa ribu titik CCTV, namun bisa bekerjasama dengan pihak swasta yang mempunyai akses.

“Mungkin ini cukup untuk memiliki kemampuan melacak lebih banyak artikel dari Satpol PP.”

Rizki mengatakan Satpol PP juga menghadapi tantangan lain, seperti minimnya jabatan khusus aparat keamanan dan rendahnya kesadaran dan pemahaman masyarakat terhadap keamanan masyarakat.

Dalam hal ini Satpol PP berupaya bekerja sama dengan masyarakat, melatih dan berkonsultasi dengan masyarakat.

“Kami berusaha untuk meningkatkan, pelatihan dan pendidikan, serta prasarana dan sarana dapat tercapai sesuai standar yang diberikan Kementerian Negara,” kata Rizki.

Terdapat 16.000 kasus terkait pelanggaran Undang-Undang Umum Peraturan Daerah (Prada) Nomor 8 Tahun 2007 yang terjadi pada Juli hingga Agustus 2024. Dari jumlah tersebut, jumlah pelanggaran terbanyak adalah 58,4 persen atau 8.521 kasus terkait lalu lintas. pelanggaran.

Dia menambahkan, perdamaian dan keamanan masyarakat adalah fondasi kota ini termasuk Jakarta. Jika ketenteraman dan ketertiban baik maka akan meningkatkan persaingan dan menarik Jakarta menjadi kota dunia.

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *