Jakarta (ANTARA) – Menteri Komunikasi dan Digital (Menkomdigi), Meutya Hafid resmi melantik Brigadir Jenderal Kepolisian Republik Indonesia (Polri) (Brigjen Pol) Alexander Sabar sebagai Pj Direktur Jenderal Direktorat Jenderal Pengawasan Ruang Digital. Di Kementerian Komunikasi dan Digital (Kemkomdigi).
“Kerja sama Komdigi dengan aparat penegak hukum sangat diperlukan, apalagi dalam situasi kritis saat ini untuk menyikapi ancaman digital yang semakin kompleks, khususnya terkait isu perjudian online yang sangat merugikan masyarakat,” ujar Meutya, Menteri Komunikasi dan Pendidikan Tinggi. . Dalam keterangan resmi Hafid di Jakarta, Senin, ia menjelaskan penunjukan Alexander hanya bertugas di kementerian.
Alexander diketahui memiliki latar belakang penegakan hukum, pengawasan siber, dan penanganan kasus kejahatan digital yang dibutuhkan Kemkomdigi untuk menjawab tantangan era digital saat ini.
Tantangan yang dibahas antara lain adalah pencurian data, penyebaran konten ilegal, dan game online yang memerlukan kerja sama erat antar organisasi, terutama aparat penegak hukum.
Penunjukan Alexander ini juga merupakan implementasi Peraturan Presiden Nomor 174 Tahun 2024 tentang Kementerian Komunikasi dan Digital.
Mandat tersebut secara khusus mencerminkan perubahan nomenklatur kementerian untuk menghadapi dinamika dan tantangan era transformasi digital, di mana telah dibentuk direktur jenderal baru untuk mengawasi kejahatan di ruang digital.
Menteri Komunikasi dan Teknologi Meutya Hafid berharap penunjukan Brigjen Alexander dapat mempercepat upaya pembersihan Kementerian Komunikasi dan Teknologi dari ancaman kejahatan digital dengan meningkatkan kepercayaan masyarakat terhadap ruang keamanan digital Indonesia.
Brigjen Alexander Sabar dilantik berdasarkan Surat Perintah Kapolri Nomor Sprin/3346/XI/KEP./2024 tanggal 18 November 2024 Brigjen Alexander Sabar, S.I.K., M.H. Seperti Pati Bareskrim Polri yang saat ini bertugas di Badan Narkotika Nasional (BNN) untuk menjalankan tugasnya sebagai Dirjen Pengawasan Ruang Digital.
Leave a Reply