Jakarta (ANTARA) – Menteri Urusan Bisnis (Mendag) Budi Santoso mengatakan Menteri Urusan Bisnis (Permendag) 8 Tahun 2024 kuat dalam mengupayakan pembangunan ekonomi dalam negeri, sehingga bisa ditinjau dari peristiwa yang ada di dalamnya.
Hal itu diungkapkan Budi saat menanggapi kemungkinan reformasi Undang-Undang Menteri Perdagangan Nomor 8 Tahun 2024 tentang Kebijakan dan Aturan Impor Barang. Menurut Budi, undang-undang tersebut dapat diperbarui sewaktu-waktu, sesuai kebutuhan negara.
“Itu bukan review, tapi review, itu diulangi setiap saat, kita katakan prinsip Mendag terkait kebijakan impor atau Mendag ke-8 itu dinamis, akan selalu berlanjut sesuai dengan ini. sistem. perekonomian kita, kita pun tidak perlu tegas,” kata Budi, Senin, usai lulus SMA. Status Wawancara ACT di Jakarta.
Budi mengatakan, pihaknya akan meminta masukan kepada kementerian dan lembaga terkait untuk melakukan pengkajian terhadap Permendag 8/2024.
Namun, dia mengatakan belum ada rencana revisi undang-undang tersebut. Menurut Budi, apa yang tertuang dalam UU Menteri Perdagangan 8/2024 sejalan dengan kebijakannya untuk melindungi industri Tanah Air dari serangan impor dari luar negeri.
Lebih lanjut, Budi menyatakan tidak ada masalah dengan isi peraturan tersebut sehingga tidak terburu-buru untuk merevisinya.
Undang-undang Menteri Perdagangan 8/2024 mengatur bahwa impor tekstil dan produk tekstil (TPT) hanya dapat dilakukan dengan pertimbangan teknis. Selain itu, Peraturan Direktur Jenderal Perdagangan Luar Negeri No. 7 Tahun 2024 mengatur tentang jumlah barang yang diimpor.
Jadi pada dasarnya Mendag ini telah membantu kita semaksimal mungkin dengan alat dan kekuatan yang kita miliki untuk melindungi industri dalam negeri, kata Budi.
Leave a Reply