Jakarta (ANTARA) – Pakar hukum pidana atau Guru Besar Fakultas Hukum Universitas Jenderal Soedirman Hibnu Nugroho menilai perhitungan kerugian negara yang pertama bisa dijadikan alat bukti dalam persidangan Tom Lembong dalam kasus tersebut. dugaan korupsi siklus impor Kementerian Perdagangan (Kemendag) tahun 2015-2016.
“Saya kira konsep putusan Mahkamah Konstitusi (MK) adalah bukti permulaan atau alat bukti yang ditemukan di awal, sehingga belum sampai laporan hasilnya,” kata Hibnu dalam tahap sidang ahli kepada tuduh Jaksa Agung. Kantor. (Kejagung) di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Jumat.
Hibnu mengatakan, penetapan tersangka dimulai dari penyidikan, kemudian ditindaklanjuti dengan penyidikan.
Dalam penyelidikan ini, mereka menemukan bukti pertama, yaitu jika setidaknya ada dua bukti berdasarkan seni. 184 KUHAP yang ditemukan yaitu pada alat bukti keterangan saksi, alat bukti keterangan ahli, alat bukti tertulis, serta alat bukti indeks serta alat bukti elektronik berdasarkan Pasal 26A UU No. 31 Tahun 1999 Jo. UU No. 20 Tahun 2001.
Kemudian dirinci Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) menghitung kerugian keuangan negara secara hukum, sebagaimana berdasarkan Putusan Mahkamah Konstitusi nomor 31/PUU-X/2012 tanggal 8 Oktober 2012 pada halaman 53 -54. .
Dia menegaskan, dalam menetapkan tindak pidana korupsi, penyidik tidak hanya mengandalkan BPK atau BPKP saja, tapi juga pihak lain.
“Pada dasarnya, penyidik korupsi ditetapkan tidak hanya bisa berkoordinasi dengan BPK dan BPKP saja, tapi juga bisa berkoordinasi dengan instansi lain,” ujarnya.
Dia menambahkan, selain temuan BPK dan BPKP, penyidik bisa membuktikan sendiri sepanjang bisa menunjukkan kebenaran materil mengenai penghitungan kerugian keuangan negara.
“Bukti praperadilan itu bukti permulaan yang masih dalam proses, jadi terus bertambah, kapan berakhirnya? Kapan sampai ke tingkat penyidikan,” jelasnya.
Oleh karena itu, Kejaksaan Agung (Kejagung) selalu mengandalkan empat alat bukti yang ada, namun tidak mencakup penggeledahan alat bukti lain hingga tingkat penyidikan.
Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (Jaksel) menggelar sidang perdana tahap pembuktian dengan menghadirkan saksi ahli dari pihak tergugat Kejaksaan Agung, mulai pukul 09.30 WIB.
Kejaksaan Agung (Kejagung) menghadirkan lima saksi ahli dalam sidang perdana Tom Lembong terkait kasus dugaan korupsi impor gula di Kementerian Perdagangan (Kemendag) pada 2015-2016.
Kelima saksi ahli tersebut antara lain Guru Besar Hukum Pidana Fakultas Hukum Universitas Pancasila, Agus Surono, Guru Besar Fakultas Hukum Universitas Jenderal Soedirman, Hibnu Nugroho, Ahli Hukum Tata Usaha Negara, Program Studi Doktor Hukum Universitas Borobudur, Ahmad Redi. , Direktur Penyidikan I, Deputi Penyidikan BPKP, Evenri Sihombing dan Dosen Fakultas Hukum Universitas Airlangga, Taufik Rachman.
Leave a Reply