Jakarta (ANTARA) – Direktorat Lalu Lintas Polda Metro Jaya pada Rabu meluncurkan layanan Surat Izin Mengemudi Keliling (SIM) untuk membantu warga memperpanjang masa berlaku persyaratan penting mengemudi tersebut, di lima lokasi di Jakarta.
Polda Metro Jaya melalui akun X @tmcpoldametro di Jakarta merinci layanan ini dibuka mulai pukul 08.00-14.00 WIB dengan lokasi sebagai berikut:
Jakarta Timur: Mall Grand Cakung
Jakarta Utara: LTC Glodok
Jakarta Selatan: Kampus Trilogi Kalibata
Jakarta Barat: Mal Citraland
Jakarta Pusat : Kantor Pos Lapangan Banteng
Dokumen yang diperlukan untuk pelayanan SIM keliling adalah KTP asli dan SIM asli beserta fotokopi, pengisian formulir permohonan dan tes kesehatan di tempat penjualan.
Slot SIM seluler ini hanya melayani ekstensi SIM A dan SIM C yang masih berlaku.
Pemegang kartu SIM yang masa berlakunya telah habis disarankan untuk mengajukan SIM baru di Satpas SIM Daan Mogot, Jakarta Barat.
Biaya perpanjangan sesuai PP Nomor 60 Tahun 2016 tentang Penerimaan Negara Bukan Pajak adalah Rp 80.000 untuk SIM tambahan A dan Rp 75.000 untuk SIM tambahan C.
Leave a Reply