Kabar Harapan

Memberikan Informasi Terupdate Dalam Negri & Luar Negri

Polisi tangkap empat pelaku peredaran narkoba jaringan Malaysia

Jakarta (ANTARA) – Tim gabungan menangkap empat pelaku penjualan sabu seberat 207 kilogram dan 90.000 butir ekstasi yang tergabung dalam jaringan sindikat narkoba di Malaysia, Riau, dan Jakarta.

Penangkapan dilakukan tim gabungan Satuan Reserse Narkoba (Ditresnarkoba) Polda Metro Jaya dan Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Jakarta Barat.

Keempat orang ini berinisial AM alias B, A, JI dan AS, kata Direktur dan Komisioner Narkoba Polda Metro Jaya Donald Parlaungan Simanjuntak dalam jumpa pers di Jakarta, Rabu. Sekarang mereka (para penjahat) ditahan polisi untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya. Donald menjelaskan, jumlah narkoba yang dibawa sebanyak 207.321 kilogram sabu dan 90.000 butir ekstasi. “Jumlah barang bukti spesifik yang ada di pasar gelap adalah Rp 418 miliar,” ujarnya. Baca Juga: Soal Kasus Pembunuhan yang Ditemukan Mayat Orang Tanpa Kepala dengan Narkoba, Donald menambahkan, terungkapnya kasus ini bermula dari penangkapan AS di Jakarta Selatan pada Juli 2024.

Saat itu, polisi menemukan barang bukti sabu seberat 48 kilogram yang disembunyikan di bagasi, bagasi, dan dashboard mobil, ujarnya.

Kemudian, pasca penangkapan AS, polisi mengalami kemajuan dan kembali menangkap pelaku kejahatan yakni AM, A, dan J di wilayah Riau. Seperti di Amerika Serikat, penegak hukum menyembunyikan barang bukti sabu di bagasi mobil untuk menipu petugas. “Tersembunyi di kompartemen penumpang, pintu, bagasi, dan dashboard mobil,” ujarnya. Baca juga: Polres Tangsel menyita 642 kilogram ganja dari tiga kelompok pengedar narkoba.

“Sabu tersebut dikirim ke pelabuhan kecil Bengkalis dengan menggunakan kapal nelayan. Dari wilayah Bengkalis, sabu tersebut dikirim ke Jakarta,” ujarnya.

Oleh karena itu, para tersangka dijerat dengan pasal 114 ayat 2, pasal 112 ayat 2, sampai dengan pasal 132 ayat 1 UU No. 35 Tahun 2009, tentang Narkoba.

“Dengan ancaman hukuman minimal lima tahun penjara dan maksimal hukuman mati,” kata Donald.

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *