Jakarta (ANTARA) – Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta masih mempertimbangkan wacana pungutan biaya kantin sekolah, setelah mengetahui ada gerai makanan dan minuman di salah satu sekolah di Jakarta yang ternyata memungut harga sewa kios.
“Kemarin itulah wacana yang muncul saat kita membahas rancangan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (RAPBD). “Tentunya biaya kantin sekolah perlu pemeriksaan lebih teliti,” kata Plt Gubernur DKI Jakarta Teguh Setjabudi saat ditemui di Jakarta Pusat, Jumat.
Oleh karena itu, lanjutnya, pihaknya akan melimpahkan permasalahan tersebut kepada Sekretaris Daerah dan Kepala BPKAD (Badan Pengelolaan Keuangan dan Real Estat Daerah) untuk mendalami lebih lanjut permasalahan pajak kantin tersebut.
Namun, secara spesifik dia menyatakan, laporan biaya kantin sekolah yang diajukan Komite C DPRD Provinsi Jakarta belum diterima.
Sebelumnya, rencana pemuatan kantin sekolah bermula dari temuan Komite C DPRD DKI bahwa kantin salah satu sekolah di Jakarta ternyata memiliki biaya sewa kios.
Namun, belum ada aturan yang mengatur pendapatan tersebut sehingga Komisi C DPRD meminta payung hukum.
Menurut Wakil Ketua Komisi C DPRD Jakarta Sutikno, kantin sekolah di Jakarta berpotensi meningkatkan penerimaan pajak daerah dalam APBD pada tahun 2025.
Menanggapi usulan DPRD tersebut, Pemprov DKI Jakarta dalam hal ini Kementerian Pendidikan mengumumkan tengah menyiapkan rancangan payung hukum terkait permasalahan tersebut.
‘Peraturan penggunaan dana kantin sekolah diperlukan. Nantinya kami akan bekerja sama dengan BPAD (Badan Pengelola Aset Daerah) DKI Jakarta, kata Plt Kepala Dinas Pendidikan Purvosusilo.
Leave a Reply