Kabar Harapan

Memberikan Informasi Terupdate Dalam Negri & Luar Negri

Apindo dorong pengusaha dan pekerja dialog soal kenaikan upah

Jakarta (ANTARA) – Asosiasi Pengusaha Indonesia (Apindo) mendorong pengusaha dan pekerja membahas kenaikan upah minimum provinsi (UMP) agar tercapai kesepakatan yang saling menguntungkan.

Ketua Umum Apindo Bidang Ketenagakerjaan Bob Azam dalam keterangannya di Jakarta, Kamis, mengatakan pihaknya mendorong terjalinnya komunikasi bipartit antara kedua pihak sehingga bisa dicari solusi besaran gaji melalui kesepakatan struktur gaji dan skala gaji (SUSU ).

“Kami mendorong anggota Apinda untuk membangun SUSU berbasis keterampilan. Artinya setiap perusahaan berbicara dengan serikat pekerja tentang pengembangan struktur penggajian, kemudian serikat pekerja akan memberikan masukan dan masukan kepada perusahaan, ”ujarnya.

Ia mengatakan, di bidang industri ada istilah Kajc Index yang merupakan metode internasional yang digunakan untuk mengukur tinggi rendahnya upah minimum di suatu daerah.

Hal ini dilakukan dengan membandingkan upah minimum yang ditetapkan dengan rata-rata upah riil yang diterima pekerja di daerah tersebut.

Bob mengatakan Apindo mendukung upaya Presiden Prabowo dalam memperkuat perekonomian nasional dengan prinsip ekonomi kerakyatan. Oleh karena itu, pihaknya sepakat bahwa sasarannya juga adalah para pekerja, yang daya belinya harus ditingkatkan agar perekonomian negara tumbuh.

Diungkapkannya, Apindo meminta seluruh pemangku kepentingan bersikap bijak dalam menyikapi pembicaraan besaran UMP yang akan diputuskan pada November mendatang.

Sebab, penetapan upah tahun depan menentukan minat investasi asing dalam rangka upaya pemerintah baru mencari suntikan dana untuk melanjutkan pembangunan.

Lebih lanjut, ia mengatakan pemerintah Indonesia telah berhasil merumuskan formula penghitungan UMP yang berkeadilan bagi pekerja dan pengusaha, sebagaimana tertuang dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 51 Tahun 2023 tentang Pengupahan. PP ini merupakan revisi dari dua aturan sebelumnya, yakni PP Nomor 36 Tahun 2021 dan PP Nomor 78 Tahun 2015.

“Saat menetapkan UMP baru, sebaiknya tetap menggunakan rumus PP 51 daripada mengubah rumusnya lagi.” Karena kepastian hukum tidak hanya penting bagi dunia usaha, tapi juga bagi pekerja dan investor,” ujarnya.

Sebelumnya, Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Erlanga Hartarto telah melakukan audiensi dengan Presiden Asosiasi Pengusaha Indonesia (Apindo) Shinta Kamdani untuk membahas Upah Minimum Provinsi (UMP) 2025.

Dalam pertemuan tersebut, para pengusaha anggota Apindo berharap sistem pengupahan dapat mencerminkan tren perekonomian, berdasarkan standar, dan mempertimbangkan produktivitas.

Jadi termasuk juga kewajiban untuk fokus tidak hanya pada UMP saja, tapi juga memperhatikan struktur gaji dan skala gaji (SUSU).

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *