Kabupaten Tangerang (Antara) – Dinas Perhubungan Kabupaten Tangerang (DISHB) Provinsi Bintan memberlakukan pembatasan kegiatan operasional truk tambang di wilayah tersebut untuk mencegah konflik di tengah masyarakat.
“Makanya kita hentikan (truknya) dan putar balik. Di sini kita berharap semua paham, jadi tiga hari terakhir ini tidak ada aktivitas.” .
Ia mengatakan, upaya penyekatan tersebut dilakukan dengan operasi gabungan bersama Polri/TNI di berbagai titik lalu lintas, antara lain di Pintu Keluar Tol Banda Tangerang, Jalan Perbatasan Kabupaten Kota, Perbatasan Tangerang-Serang, dan juga Tanggerang-Bogor.
Ia mengatakan, proses ini diharapkan terus berlanjut dan kami sudah menyiapkan pejabat dalam tiga hari ke depan.
Selain itu, pihaknya juga tengah melakukan berbagai upaya pengawasan dengan memperbanyak posko pengawasan dan mengerahkan personel di lapangan untuk mencegah kendaraan penambang kembali melanggar jam operasional.
Setelah itu, Dinas Perhubungan Kabupaten Tangerang akan membangun speed trap atau alat pembatas kecepatan yang dipasang di jalan raya untuk mengendalikan kecepatan kendaraan dan memasang portal distribusi jalan.
“Di sini kami mengontak perwakilan koordinator PIK 2, agar tidak melakukan perjalanan selama tiga hari,” ujarnya.
Dalam hal ini, Pemerintah Kabupaten Tangierang (PEMCAB), Bintan, menghentikan sementara kegiatan operasional angkutan pertambangan atau truk darat untuk pembangunan Proyek Strategis Nasional (PSN) di kawasan Pantai Indah Kosambi (PIK) 2.
“Untuk menjaga situasi, kami akan mengatur jam operasional dengan menghentikan sementara aktivitas truk,” kata Plt Bupati Tangerang Andy Oni Prehartono.
Ia mengatakan, Pemkab Tangerang akan segera melakukan penilaian terhadap Peraturan Bupati (PRBP) yang mengatur tentang pengakuan jam operasional kendaraan pertambangan di wilayah tersebut.
“Jadi aturan Bupati ini ditaati dalam peraturan daerah, dan mengikuti aturan itu akan mempercepat penerapan aturan jam operasional tersebut.” Dia berkata.
Andy menambahkan, dalam waktu dekat pihaknya dan instansi lintas sektor akan segera menghubungi untuk membahas penerapan undang-undang atau kebijakan terkait penertiban kendaraan pertambangan.
“Semua sektor akan kita koordinasikan, karena termasuk sektor-sektor lain yang terkait dengan angkutan asal tambang,” ujarnya.
Leave a Reply