Jakarta (ANTARA) – Polisi Pelabuhan Tanjung Priok menangkap enam pelaku yang diduga mencampurkan 3 kilogram (kg) gas bersubsidi untuk diubah menjadi gas portabel untuk kemudian dijual kepada masyarakat di kawasan tersebut.
“Enam pelaku tersebut berinisial TRM (30), GG (39), IF (21), AK (28), R (20) dan BK (25),” kata Kapolres Pelabuhan AKBP Drawweni Pandžioga didampingi satuan. . Kepala (Kasat) Reserse Kriminal (Reskrim) AKP IGNP Krishna Naraya di Jakarta, Selasa.
Para tersangka dijerat berdasarkan Pasal 55 UU Migas No. 22 Tahun 2001, diubah dengan Pasal 40 UU No. 6 Tahun 2023 yang menetapkan Perpu No. 2 Tahun 2022 tentang Penciptaan Lapangan Kerja dalam UU dan Pasal 62 ayat (1) juncto huruf b dan c Pasal 8 ayat (1) UU Perlindungan Konsumen No. 8 dari tahun 1999.
Keenam pelaku terancam hukuman penjara paling lama 6 tahun dan denda Rp 60 miliar, ujarnya.
Ia mengatakan, modus pelakunya adalah sepuluh hingga sebelas tabung gas portabel berbagai merek bisa dibuat dari satu tabung gas istimewa seberat 3 kg.
Menurut dia, pemindahan gas dari botol gas istimewa bervolume 3 kg ke botol gas portabel dilakukan dengan menggunakan alat suntik yakni regulator gas produksi dalam negeri yang dimodifikasi.
Kemudian dilakukan penimbangan menggunakan alat timbang digital untuk mengetahui berat masing-masing tabung gas portabel.
“Keuntungan yang diperoleh tersangka dengan mencampurkan satu tabung gas ukuran 3 kilogram dengan elpiji bersubsidi berkisar Rp 30.000-50.000,” ujarnya.
Menurut dia, penjualan dilakukan secara online melalui website (toko online), dengan pembayaran di tempat (cash on delivery) atau dengan cara biasa, atau konsumen datang langsung ke tempat tinggal tersangka.
“Tersangka berhasil menarik konsumen dengan menawarkan harga yang jauh lebih murah dari harga resmi/pasar,” ujarnya.
Draweni mengatakan, pencampuran elpiji 3 kg pada tabung gas portabel tidak dilakukan dengan baik sehingga dapat membahayakan keselamatan.
Kapolres mengimbau masyarakat tidak membeli tabung gas portable dengan harga di bawah harga pasar karena dapat membahayakan keselamatan dan keamanan karena mudah terbakar.
“Kami mohon hentikan pelaku kejahatan yang masih melanjutkan praktik pencampuran elpiji 3 kg bersubsidi dalam tabung gas portabel, karena kami pasti akan mengambil tindakan tegas berupa penangkapan,” ujarnya.
Leave a Reply