Kabar Harapan

Memberikan Informasi Terupdate Dalam Negri & Luar Negri

Sirekap siap digunakan di Pilkada DKI Jakarta 2024

Jakarta (ANTARA) – Komisi Pemilihan Umum DKI Jakarta menyatakan Sistem Informasi Rekapitulasi (Sirekap) siap digunakan pada Pilkada DKI Jakarta 2024 karena telah dilakukan beberapa perbaikan berdasarkan masukan dari berbagai pihak.

“Kami yakin dan yakin, Insya Allah Jakarta siap menggunakan aplikasi Sirekap,” kata Kepala Bidang Data dan Informasi Komisi Pemilihan Umum (KPU) Provinsi DKI Jakarta, Fahmi Zikrillah, di Jakarta, Kamis.

Pihaknya menargetkan foto hasil C (formulir KPU dengan catatan pemungutan suara dan penghitungan suara di TPS) 100 persen bisa diunggah ke Sirekap dalam waktu 1 x 24 jam setelah penghitungan suara.

Ia yakin dan optimistis Sirekap bisa berpartisipasi maksimal dalam pilkada kali ini. Selain evaluasi dan penyempurnaan, Sirekap juga diuji di Badan Teknis (Bimtek) yang melibatkan Kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara (KPPS), Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK) dan Panitia Pemungutan Suara (PPS).

“Sejauh ini berdasarkan pengujian yang kami lakukan dan setelah memberikan masukan kepada rekan-rekan PPK, PPS, KPPS, mereka memang merasa penerapan Sirekap pada aplikasi Pilkada ini lebih siap dan lebih baik dibandingkan pilihan sebelumnya,” kata Fahmi.

Perbedaan penting Sirekap di Pilkada 2024 adalah adanya fungsi “penjaga hitung” yang menjamin kebenaran hasil input penjumlahan angka. Artinya terdapat koreksi ketika terdapat perbedaan pembacaan hasil input antara foto dan angka.

“Ada 20 ‘aritmatika penjaga’ yang membuat Sirekap lebih valid ketika, misalnya ada ketidaksesuaian antara gambar dan angka dikoreksi di sistem,” ujarnya.

Ada peringatan bahwa KPPS harus memperbaikinya bila ada kesalahan yang ditandai dengan angka merah. “Ada kesalahan, KPPS harus memperbaikinya,” ujarnya.

Fahmi mengatakan, menjelang Pilkada 2024, Sirekap sudah digunakan pada Pilkada 2024.

Salah satunya adalah prinsip terbuka. KPU DKI Jakarta bekerja transparan dan ingin Pilkada Jakarta 2024 digelar terbuka.

Melalui Sirekap ini, penyelenggara pemilu termasuk KPU dan KPPS harus mampu bekerja secara profesional dan transparan. “Dengan diterapkannya Sirekap diharapkan akan muncul kepercayaan masyarakat dan partisipasi masyarakat,” kata Fahmi.

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *