Kabar Harapan

Memberikan Informasi Terupdate Dalam Negri & Luar Negri

Menteri UMKM: Piutang macet UMKM akan dihapuskan per April 2025

JAKARTA (ANTARA) – Sesuai Peraturan Pemerintah (PP) No. 47 Tahun 2024 fokus pada proses penghapusan kredit macet bagi UKM yang ditargetkan selesai pada April 2025. Bagi UMKM

Menteri UMKM Maman Abdurahman saat rapat kerja dengan Komisi 7 DRP RIA di Jakarta, Selasa, mengatakan kebijakan pengampunan utang macet hanya berlaku bagi usaha kecil dan menengah yang masuk dalam daftar BUMN yang dikecualikan. ) Bank atau Bank Himbara

Bank-bank BUMN bisa membekukan klaim kredit dari pelaku UMKM jika masuk dalam kategori hapus buku. Jumlah UMKM pada kategori ini mencapai ratusan ribu

Jangan sampai semua pengusaha UMKM mengartikan bahwa kebijakan ini berlaku untuk semua. Hanya berlaku bagi pengusaha UMKM yang sudah masuk daftar pendaftaran,” kata Maman.

Mammon mengatakan, proses penghapusan piutang tak tertagih masih harus menunggu rapat umum pemegang saham (RUPS) Bank Himbara yang biasanya memakan waktu 45 hingga 60 hari. Kementerian UMKM berharap RUPS bisa dipercepat 10 hari dan perbankan segera menetapkan kuota hapus buku.

Untuk mempercepat penghapusan kredit macet, Kementerian UMKM telah memetakan serangkaian inisiatif pendataan badan usaha di industri perkebunan, pertanian, perikanan, kelautan, serta fesyen dan kuliner; Koordinasi dengan Bank Himbara, Badan Layanan Umum (BLU), Bank Indonesia dan Otoritas Jasa Keuangan (OJK)

Kemudian dibentuk tim yang terdiri dari Kementerian UMKM, Kementerian Keuangan, Kementerian BMN, Kementerian Pertanian, Kementerian Kelautan dan Perikanan serta BI dan OJK.

Kebijakan pengampunan kredit macet pada bank BUMN atau lembaga keuangan non bank yang diatur dalam PP berlaku enam bulan terhitung sejak 5 November 2024 PP.

Namun, jika target tersebut tidak tercapai dalam waktu enam bulan, pihaknya menyatakan akan meminta presiden memperpanjang jangka waktu pelaksanaannya.

Menurut PP no. 47 Tahun 2024, bank negara atau lembaga keuangan negara non bank menerbitkan tanda terima kredit yang sudah diterbitkan.

Berdasarkan kriteria yang telah ditentukan, bank BUMN atau lembaga keuangan non bank hanya dapat mengajukan klaim kredit kepada peminjam atau nasabah dengan nilai kredit macet paling banyak Rp 500 juta.

Kredit ini dapat terputus apabila dihapusbukukan sekurang-kurangnya 5 tahun setelah berlakunya PP tersebut. Maka pinjaman tersebut bukanlah pinjaman yang dijamin asuransi atau penjaminan pinjaman dan tidak dijamin atau pinjaman tidak dijamin tetapi dalam keadaan agunan. menyatakan bahwa itu tidak dapat dijual.

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *