Kabar Harapan

Memberikan Informasi Terupdate Dalam Negri & Luar Negri

Dua petugas KPPS di Jaktim diberhentikan karena dukung paslon

Jakarta (ANTARA) – Dua pengurus Kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara (KPPS) Jakarta Timur dipecat karena mendukung salah satu calon gubernur dan wakil gubernur DKI Jakarta.

“Setelah mendapat laporan dari pengawas, kami langsung cek lagi untuk klarifikasi. Ternyata dia memang mendukung salah satu pasangan calon, sehingga terhambat operasinya,” kata Komisioner KPU Jakarta Timur Rio Verieza usai dikonfirmasi di Jakarta, Jumat. Baca juga: Netralitas ASN Penting untuk Sukseskan Pilkada DKI Baik Petugas KPPS dari Kecamatan Kampung Melayu dan Pondok Bambu dipecat karena melanggar kode etik.

“Jika tidak dicermati, dikhawatirkan akan mengganggu netralitas KPPS di Pilkada Jakarta,” ujarnya.

Dari barang bukti yang ditemukan, kata dia, kedua petugas KPPS tersebut diduga mengenakan pakaian salah satu calon dan terdapat fotonya di depan spanduk calon. Baca juga: Bawaslu DKI Berharap Saksi Pilkada Bisa Membimbing Pendukung Kandidat Lainnya. Selain itu, juga terdapat simbol-simbol seperti permintaan yang mengajak warga untuk mendukung calon tersebut.

“Kedua petugas KPPS yang melanggar ketentuan ini telah dipecat tetap dan kini telah diganti,” kata Rio.

Dia meminta 29.008 petugas KPPS di Jakarta Timur menghormati kode etik dan rambu yang ada, serta tetap netral. Baca Juga: Bawaslu Sebut Tak Ada Pelanggaran Pemilu di Kepulauan Seribu, Komisi Pemilihan Umum (KPU) DKI Jakarta Curi Paslon Ridwan Kamil-Suswono Sebagai Nomor Urut 1, Dharma Pongrekun-Kun Wardana Sebagai Nomor Urut 2, dan Pramono Anung-Rano . Karno nomor urut 3 pada Pilkada DKI Jakarta yang digelar pada 27 November 2024.

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *