Kabar Harapan

Memberikan Informasi Terupdate Dalam Negri & Luar Negri

Sri Mulyani sebut PPN 12 persen tetap dijalankan sesuai mandat UU

JAKARTA (ANTARA) – Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati mengatakan rencana kenaikan tarif Pajak Pertambahan Nilai (PPN) menjadi 12% pada 1 Januari 2025 akan tetap dilaksanakan sesuai kewenangan Undang-Undang (UU). Dalam rapat kerja bersama Komite XI DPR RI yang dikutip di Jakarta, Kamis, Menkeu menjelaskan perumusan kebijakan perpajakan dilakukan dengan mempertimbangkan kondisi berbagai sektor.

Wacana PPN 12% masuk dalam Undang-Undang Harmonisasi Perpajakan (HPP) yang disusun pada tahun 2021. Pemerintah kemudian mempertimbangkan kesehatan dan kebutuhan dasar masyarakat yang terdampak pandemi COVID-19.

Artinya, dalam kita menetapkan kebijakan perpajakan, termasuk PPN, tidak dilakukan secara membabi buta, dilakukan seolah-olah kita tidak memaksakan atau memperhatikan sektor lain, termasuk kesehatan dan itupun saham, kata Sri Mulyani.

Ia mengatakan Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (SBS) harus sehat sekaligus mampu merespons berbagai krisis.

Ia menambahkan, “Kami menggunakan APBN seperti yang kami lakukan pada saat krisis keuangan global dan pandemi.”

Namun dalam penerapannya ke depan, Kementerian Keuangan (Kemmensk) akan berhati-hati dan berupaya memberikan penjelasan yang baik kepada masyarakat.

“Undang-undangnya sudah ada. Kita perlu bersiap untuk menegakkan hukum (PPN 12%), tapi perlu ada penjelasan yang baik,” ujarnya.

Kebijakan pajak pertambahan nilai 12% tertuang dalam Pasal 7 Ayat 1 Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2021 yang disusun Kabinet Indonesia Bersatu dipimpin Presiden Joko Widodo (Joko Widodo). Resolusi tersebut meminta kenaikan pajak pertambahan nilai (PPN) secara bertahap yakni sebesar 11% pada 1 April 2022 dan 12% pada 1 Januari 2025.

Namun belakangan ada tanda-tanda melemahnya daya beli masyarakat, dan banyak partai politik yang meminta pemerintah mengevaluasi kebijakan tersebut.

Mantan menteri kabinet menyerahkan keputusan kenaikan pajak pertambahan nilai kepada pemerintahan baru.

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *