JAKARTA (ANTARA) – Direktur Utama (Ditlants) Polda Metro Zaria pada Sabtu membuka layanan Surat Izin Mengemudi (SIM) untuk memberikan kemudahan bagi warga dengan memperpanjang masa berlaku persyaratan sah mengemudi di lima lokasi di Jakarta. WIB.
Polda Metro Jaya melalui rekening
Jakarta Timur: Mall Grand Kakung
Jakarta Utara: LTC Glodok
Jakarta Selatan: Kampus Kalibata Trilochan
Jakarta Barat: Mal Citraland
Jakarta Pusat : Kantor Pos Lapangan Banteng
Setiap orang yang ingin mengakses dan mengoperasikan fasilitas SIM Seluler harus mempersiapkan dan melengkapi persyaratan dan biaya administrasi sebelum mengunjungi Situs.
Persyaratan yang diperlukan adalah fotokopi KTP yang masih berlaku, Surat Izin Mengemudi lama yang masih berlaku, bukti pemeriksaan kesehatan dan surat keterangan tes mental jika diminta melalui Simple Poll.
Layanan ini hanya dapat memperpanjang SIM yang berlaku untuk golongan tertentu, yakni SIM A dan SIM C
Untuk SIM yang masa berlakunya sudah habis satu hari, pemilik SIM harus mengajukan permohonan SIM baru di tempat yang telah ditentukan oleh pihak kepolisian.
Untuk biaya perpanjangan, sesuai PP Nomor 76 Tahun 2020 tentang Jenis dan Pembayaran Bonus Bebas Pajak (PNBP) yang berkaitan dengan Polri, yakni Rp 80.000 untuk perpanjangan SIM A dan Rp 75.000 untuk add-on SIM C.
Selain biaya tersebut, pelamar juga harus membayar biaya lain seperti pemeriksaan psikologi, biaya pemeriksaan kesehatan melalui aplikasi Simple Poll sebesar Rp 65.000, dan biaya asuransi sebesar Rp 50.000.
Leave a Reply