Jakarta (Antara)-Direktur Jenderal Pengawasan Perbankan Diana Indiana Ray mengatakan fungsi intermediasi bank meningkat, sebagaimana dibuktikan oleh rasio pinjaman-ke-deposit (LDR) bank sebesar 86,91% pada September 2024. .
“Pada September 2024, LDR keseluruhan bank adalah 86,91 persen dengan tren kenaikan selama dua tahun terakhir:“ Kondisi ini menunjukkan bahwa fungsi intermediasi bank meningkat, ”kata Jumat Diana.
Sebagian besar bank terdaftar LDR di atas 78% pada bulan September 2024, yang menunjukkan bahwa fungsi intermediasi masing -masing bank juga cukup baik.
Diana mengatakan LDR milik bank yang ideal adalah antara 78 dan 92 persen, sambil mengingat fokus bisnis masing-masing bank dan toleransi risiko.
LDR adalah indikator yang mencerminkan fungsi intermediasi bank dan juga menunjukkan ketersediaan likuiditas untuk ekspansi kredit lebih lanjut.
“Tidak dapat disangkal bahwa masih ada bank dengan LDR di bawah 78 persen, mengingat bahwa toleransi risiko bank dalam penggalian dana tentu saja bervariasi,” katanya.
Namun, beberapa bank dengan LDR di bawah 78 persen sudah menunjukkan pertumbuhan pinjaman yang cukup tinggi, yang dalam dua digit dan melebihi pertumbuhan tahun sebelumnya.
Selain itu, Diana mengatakan bahwa bank juga harus mengikuti prinsip kehati -hatian, termasuk diversifikasi investasi dana.
Dalam hal kontribusi untuk sektor nyata, selain pinjaman, yang saat ini naik cukup cepat sebesar 10,85 persen tahun-ke-tahun (Y-O-Y) pada bulan September 2024, pembelian sekuritas bank juga memiliki dampak langsung dan langsung pada sektor nyata. secara tidak langsung.
Pada bulan September 2024, jumlah sekuritas yang dipegang oleh bank tumbuh cukup cepat – sebesar 20,32% (dibandingkan dengan periode yang sesuai tahun sebelumnya), yang merupakan peningkatan dibandingkan dengan September 2023, yang adalah 3,59% (dibandingkan dengan periode yang sesuai dari tahun sebelumnya).
Jika LDR tidak antara 78% dan 92%, bank tidak dihukum, tetapi menerima ukuran pencegahan yang sesuai dengan Persyaratan Cadangan Minimum LDR/Pinjaman/Pendanaan (LFR) (GWM).
Saat ini, aturan mengenai kepatuhan terhadap rasio intermediasi makroprudensial LDR/LFR telah digantikan oleh rasio intermediasi makroprudensial GWM/Syariah (RIM/RIM) karena kepatuhan terhadap rasio intermediasi makroprudensi (RIM) yang didasarkan pada Bank Indonesia diimplementasikan. Aturan.
Leave a Reply